Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilkada

Tuding Dugaan Manipulasi Data Pemilih di Pilgub Sulsel, Tim Danny-Azhar Siapkan Bukti Kuat di MK

Tim Danny-Azhar mengungkap dugaan manipulasi data pemilih dalam Pilgub Sulsel 2024, dengan bukti kuat yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
ist
Pasangan Danny-Azhar (kiri) dan paslon Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (kanan). Tim Danny-Azhar mengajukan gugatan ke MK terkait dugaan manipulasi data pemilih dalam Pilgub Sulsel 2024, membawa bukti kuat untuk menuntut keadilan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Tim hukum pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) mengungkap adanya dugaan manipulasi data pemilih dalam Pilgub Sulsel 2024. 

Temuan ini menjadi dasar gugatan mereka yang telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan DIA, Asri Tadda, menyebutkan bahwa dugaan manipulasi ini melibatkan tanda tangan palsu di daftar hadir pemilih. 

Kecurangan tersebut diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Berdasarkan investigasi, rata-rata terdapat 110 tanda tangan palsu per Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 14.548 TPS di Sulsel. 

“Ini bukan angka kecil. Jika dihitung, jumlahnya mencapai 1.600.280 tanda tangan palsu. Fakta ini menjadi bukti kuat yang kami ajukan untuk membongkar praktik kecurangan dalam Pilgub,” ujar Asri kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).

Selain tanda tangan palsu, dugaan manipulasi juga terungkap dari selisih data partisipasi pemilih. 

Tim Danny-Azhar menemukan bahwa realisasi partisipasi pemilih hanya sekitar 48 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), sementara rekapitulasi KPU Sulsel mencatat partisipasi sebesar 71,8 persen.

"Selisih ini sangat signifikan, hampir 24 persen, atau setara dengan 1.587.360 suara. Kami meyakini suara ini tidak mencerminkan kehendak rakyat Sulsel yang sebenarnya,” jelas Asri.

Oleh karena itu, Danny-Azhar menggunakan dua pendekatan untuk membuktikan dugaan manipulasi ini. 

Pertama, selisih partisipasi pemilih yang menunjukkan adanya suara tak bertuan. 

Kedua, dugaan tanda tangan palsu yang terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh TPS.

Asri menegaskan bahwa dugaan ini merupakan bukti kuat bahwa hasil Pilgub Sulsel 2024 harus ditinjau ulang.

Optimisme Tim DIA

Tim DIA optimistis bahwa gugatan ini akan diterima oleh MK dan diproses ke tahap sidang pleno. 

“Kami percaya pada independensi MK dan siap menghadirkan semua bukti yang kami miliki,” kata Asri.

Menurut Asri Tadda, sidang pendahuluan di MK akan menjadi momen krusial untuk menentukan kelanjutan kasus ini. 

Jika diterima, gugatan ini dapat mengubah peta politik Sulawesi Selatan.

“Ini bukan hanya soal kemenangan Danny-Azhar, tetapi soal menjaga integritas demokrasi di Sulsel,” tutup Asri. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved