Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Enrekang

2 Polisi Polres Enrekang Dipecat Gegara Narkoba

Polres Enrekang tangani sembilan polisi bermasalah, termasuk dua dipecat akibat narkoba. Kapolres tegaskan pengawasan ketat.

Tribun Timur
Kapolres Enrekang, AKBP Dedi Surya, saat memberikan laporan data kasus personelnya kepada Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan. 

TRIBUNTIMUR.COM, ENREKANG - Sebanyak tujuh personel Polres Enrekang bermasalah selama 2024.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Enrekang, AKBP Dedi Surya, saat memberikan laporan data kasus personelnya kepada Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan.

Saat ini, kata AKBP Dedi Surya, tujuh personelnya sedang ditangani Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Enrekang.

Kemudian, dua personel diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Sembilan personel bermasalah memiliki berbagai macam kasus. 

AKBP Dedi Surya menyebutkan, dua kasus disersi, dua tidak melaksanakan tugas, dan lima penyalahgunaan narkoba.

"Jadi kami memang harus lebih optimal mengawasi anggota," tutur orang nomor satu di jajaran Polres Enrekang, AKBP Dedi Surya, Selasa (7/1/2025).

Dia juga menyebutkan bahwa saat ini Polres Enrekang memiliki 322 personel, dari kebutuhan 998 personel.

"Namun kami menyadari dengan keterbatasan personel, kami harus mengoptimalkan personel yang ada," tuturnya.

Ia juga menyebutkan ada 52 personel yang pernah dijatuhi demosi.

"Hampir seperenam anggota kami pernah dijatuhi demosi," katanya.

Oleh karena itu, Dedi menegaskan akan mengawasi maksimal seluruh personelnya.

"Jika ada yang pernah berbuat pelanggaran dan mengulanginya, kami tidak segan untuk mengusulkan PTDH," katanya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved