Polres Enrekang
Enrekang: Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang 2022 Sebanyak 124 Kasus
Sepanjang Tahun 2022, Kepolisian Resort (Polres) Enrekang, Sulawesi Selatan mencatat angka kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) sebanyak 124 kasus.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Sepanjang Tahun 2022, Kepolisian Resort (Polres) Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat angka kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) sebanyak 124 kasus.
Sementara itu, di tahun 2021 lalu Polres Enrekang mencatat angka laka lantas sebanyak 101 kasus.
Hal itu disampaikan Kapolres Enrekang, AKBP Arief Doddy Suryawan saat jumpa pers akhir tahun di Mapolres Enrekang, Jumat (30/12/2022) pagi.
"Terjadi kenaikan trend jumlah kejadian yang berkaitan dengan laka lantas sebesar 19 persen. Korban meninggal dunia pada perbandingan tahun 2022 dengan tahun sebelumnya tetap sama (9 korban jiwa)," ungkap AKBP Arief Doddy Suryawan.
Meski begitu, pada tahun ini, korban luka ringan meningkat 38 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dimana pada tahun 2021 sebanyak 92 korban. Kemudian naik tahun 2022 sebanyak 149 korban luka ringan.
Calon Kapolres Kabupaten Bone ini menambahkan, jumlah kerugian materiel akibat laka lantas pada 2022 sebanyak Rp 133.150.000 sedangkan tahun 2021 sebanyak Rp 183.450.000 juta.
Kenaikan juga terjadi pada pelanggaran lalu lintas pada wilayah hukum Polres Enrekang, baik tilang maupun berujung denda.
Dari catatan kepolisian, pada tahun 2021 sebanyak 118 kemudian naik pada tahun 2022 sebanyak 195 pelanggaran lalu lintas.
"Tilang ini ada peningkatan, dari tahun 2021 dengan 2022 meningkat trendnya 39 persen. Denda juga naik sebesar 9 persen," tutupnya. (*)
TribunEnrekang.com/Erlan Saputra