Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar

Muhyiddin Diujung Tanduk, Nasibnya Diungkap Danny Pomanto

Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Muhyiddin, diujung tanduk setelah diduga langgar netralitas dan indisipliner. Keputusan akan diumumkan Senin depan.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
kolase Tribun Timur
Kolase Wali Kota Makassar Danny Pomanto (kiri) dan Kepala Dinas Pendidikan, Muhyiddin (kanan). Muhyiddin, Kepala Dinas Pendidikan Makassar, tengah menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran netralitas dan indisipliner 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Nasib Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, kini berada di ujung tanduk.

Muhyiddin telah menjalani pemeriksaan maraton pada Selasa (7/1/2024). 

Pemeriksaan tersebut berlangsung hingga larut malam, selesai sekitar pukul 22.00 WITA di Kantor Wali Kota Makassar, Jl Ahmad Yani.

Ia diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD).

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, juga sempat menyidang Muhyiddin

Danny menyampaikan bahwa ia melayangkan dua hingga tiga pertanyaan kepada Kepala Dinas Pendidikan non aktif tersebut.

"Sekarang dia masih proses. Kemarin diperiksa sama tim kan. Saya sendiri sempat (tanya) 2 atau 3 pertanyaan kepada Pak Muhyiddin," ungkap Danny Pomanto kepada Tribun Timur via telepon, Rabu (8/1/2025).

Danny menjelaskan bahwa keputusan terkait hasil pemeriksaan tersebut akan diumumkan pada Senin mendatang. 

Baca juga: Wali Kota Makassar Danny Pomanto Periksa 2 Pejabat dan 1 Lurah, Diduga Langgar Kode Etik ASN

Konsekuensi terberatnya, Muhyiddin akan diberhentikan, tetapi keputusan tersebut menunggu hasil pemeriksaan final.

"Saya kira Senin keputusan. Apakah diberhentikan, nanti tanya BKD apa opsinya. Karena saya kan mau jalankan tugas saya ini. Karena kan BKN yang perintahkan ke saya itu (tindak lanjut pelanggaran netralitas)," jelasnya.

"Tinggal tunggu putusan. Apakah kena pasal apa, saya tidak ngerti. Inspektorat sama BKD itu (yang tangani), supaya orang tahu, tidak ada conflict of interest," sambungnya.

Terpisah, Kepala BKPSDMD Makassar, Akhmad Namsum, menyampaikan bahwa pemeriksaan Muhyiddin merupakan tindak lanjut dari surat Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN mengirimkan surat terkait pelanggaran netralitas tiga ASN Pemkot Makassar pada Pilkada 2024 lalu. 

Selain Muhyiddin, Kepala Dinas Perdagangan, Arlin Ariesta, dan Lurah Lae-lae turut terseret.

Kesalahan Muhyiddin bukan hanya pelanggaran netralitas, tetapi juga indisipliner. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved