Tribun Gowa
Bawa Kabur Motor Ojol di Gowa, Pelaku Diciduk Saat Tidur Lelap Bareng Kekasih di Sidrap
Unit Reskrim Polsek Pallangga meringkus pria berinisial TA (28) usai membawa kabur dan menggadaikan motor milik korban
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-GOWA.COM - Unit Reskrim Polsek Pallangga meringkus pria berinisial TA (28) usai membawa kabur dan menggadaikan motor milik korban yang merupakan ojek online (Ojol).
TA ditangkap kamar kos di Kabupaten Sidrap usai jadi buron polisi sekira sebulan.
Saat digerebek polisi, TA yang merupakan residivis ini tengah tertidur lelap dengan kekasihnya.
Kanit Reskrim Polsek Pallangga, Ipda Syamsuar mengatakan pelaku ditangkap usai membawa kabur dan menggadaikan motor korban.
"Pelaku diamankan saat sedang tidur dengan teman wanitanya di sebuah kamar kos di Kabupaten Sidrap," jelasnya, Rabu (8/1/2025)
Dijelaskan, TA melancarkan aksinya dengan cara memesan Ojol secara offline dari salah satu masjid di Jalan Emmy Saelan, Makassar menuju salah satu masjid di Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Setibanya di tujuan, TA mengajak korban untuk beribadah.
Setelah selesai, TA berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan dalih untuk membeli sesuatu di warung.
Korban yang tak curiga kemudian menyerahkan sepeda motornya.
"Ini kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pelaku berpura-pura memesan Ojol tetapi secara offline dari salah satu mesjid di Makassar ke salah satu masjid di Kecamatan Pallangga. Pelaku kemudian meminjam motor korban dengan alasan untuk ke warung tapi sepeda motor korban kemudian dibawa kabur," jelasnya
Usai membawa kabur motor korban, pelaku kemudian menggadaikannya sebesar Rp 4 juta.
Dari pengakuan pelaku, uang hasil gadai motor tersebut gunakan untuk berfoya-foya bersama kekasihnya.
"Uang digunakan untuk berfoya-foya" ucap Ipda Syamsuar.
Kini TA mendekam di sel tahanan Mapolsek Pallangga.
Dia disangkakan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan berat dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Rudianto Lallo Kukuhkan Pengurus IKA Pesantren GUPPI Samata Gowa |
![]() |
---|
Husniah Talenrang Ungkap Pemerintah, Baznas dan Swasta Bangun 1.108 Rumah untuk Masyarakat Miskin |
![]() |
---|
Keluarga Bantah Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Kaburnya Tahanan Polsek Bontonompo |
![]() |
---|
Anggota Babinsa Gadungan Curi Emas 30 Gram Diburu 11 Anggota Polres Gowa |
![]() |
---|
Residivis Narkotika Diciduk Polisi Saat Hendak Selundupkan Narkoba di Lapas Bollangi Gowa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.