Aliansi Nelayan Sinjai
Demo di Depan Gedung DPRD, Ini 4 Poin Tuntutan Aliansi Nelayan Sinjai
Aliansi Nelayan Sinjai menolak ketentuan terkait kewajiban pemasangan VMS pada kapal-kapal nelayan yang berukuran kurang dari 30 GT.
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Aliansi Nelayan Sinjai demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai, Selasa (7/1/2025).
Gedung DPRD Sinjai berada di lingkungan Tanassang, Kelurahan Allehanuae Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Ratusan massa aksi tiba di Gedung DPRD Sinjai sekitar pukul 10.00 Wita.
Massa aksi berorasi secara bergantian menggunakan pengeras suara.
Mereka juga membentangkan spanduk berisi tuntutan.
Aksi unjuk rasa ini dikawal ketat oleh pihak keamanan dalam hal ini Kepolisian dan Satpol PP Sinjai.
Kordinator Aksi, Muh Fadil mengatakan peraturan tersebut membuat nelayan menderita.
“Kami minta agar aturan ditinjau kembali sebab menyebabkan nelayan lokal atau nelayan yang mengoperasikan kapal ukuran kurang dari 30 GT tidak dapat menghasilkan tangkapan ikan secara maksimal," katanya.
Mereka menolak ketentuan terkait kewajiban pemasangan alat pemantau kapal (VMS) pada kapal-kapal nelayan yang berukuran kurang dari 30 GT.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Nelayan Demo di DPRD Sinjai
"Alat VMS hanya menambah beban biaya kepada nelayan, sementara alat tersebut tidak berpengaruh pada peningkatan produktivitas kapal penangkap ikan yang dioperasikan," ujarnya.
Setelah berorasi, aspirasi massa aksi diterima langsung oleh enam anggota DPRD Sinjai.
Massa aksi kemudian menyampaikan aspirasinya di hadapan anggota DPRD Sinjai di ruang aspirasi Gedung DPRD Sinjai.
Anggota DPRD Sinjai, Sutomo mengaku sudah menerima aspirasi Aliansi Nelayan Sinjai.
“Sudah kami terima selanjutnya akan menyampaikan ke pimpinan untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Berikut 4 poin tuntutan Aliansi Nelayan Sinjai:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.