Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aliansi Nelayan Sinjai

80 Polisi Kawal Demo Aliansi Nelayan Sinjai di Gedung DPRD Sinjai

80 polisi dikerahkan untuk mengawal aksi unjuk rasa Aliansi Nelayan Sinjai di Gedung DPRD. Massa tuntut peninjauan kembali aturan terkait VMS.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/muh ainun taqwa
Personel Polres Sinjai saat mengawal aksi unjuk rasa Aliansi Nelayan Sinjai di Gedung DPRD Sinjai (7/1/2025). 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA— Puluhan personel Polres Sinjai diterjunkan untuk mengawal aksi unjuk rasa Aliansi Nelayan Sinjai di gedung DPRD Sinjai, Selasa (7/1/2025).

Gedung DPRD Sinjai berada di Lingkungan Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara.

Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar mengatakan sebanyak 80 personel dikerahkan untuk mengawal demonstrasi tersebut.

“80 personel pengamanan terdiri dari gabungan bagian satuan fungsi Polres Sinjai dan Polsek Sinjai Timur serta Polsek Sinjai Utara,” katanya.

Kapolres Sinjai mengaku memerintahkan anggotanya untuk bertugas dengan humanis.

“Kami sudah perintahkan agar semua personel yang bertugas agar humanis dan tidak melakukan gerakan tambahan,” ujarnya.

Selain polisi, Satpol PP juga dikerahkan untuk mengawal demonstrasi ini.

Aliansi Nelayan Sinjai menggelar aksi di Gedung DPRD Sinjai, menuntut peninjauan kembali aturan VMS yang dianggap membebani nelayan, Selasa (7/1/2025). 
Aliansi Nelayan Sinjai menggelar aksi di Gedung DPRD Sinjai, menuntut peninjauan kembali aturan VMS yang dianggap membebani nelayan, Selasa (7/1/2025).  (Tribun-timur.com/muh ainun taqwa)

Diketahui, ratusan massa aksi unjuk rasa Aliansi Nelayan Sinjai tiba di Gedung DPRD Sinjai sekitar pukul 10.00 Wita.

Massa aksi berorasi secara bergantian menggunakan pengeras suara.

Mereka juga membentangkan spanduk berisi tuntutan.

Mereka membawa empat tuntutan, di antaranya peraturan

Baca juga: Ratusan Nelayan Sinjai Desak DPRD Tinjau Kembali Aturan VMS

Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan PP No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

"Peraturan tersebut agar ditinjau kembali sebab menyebabkan nelayan lokal atau nelayan yang mengoperasikan kapal ukuran kurang dari 30 GT tidak dapat menghasilkan tangkapan ikan secara maksimal," kata Koordinator Aksi, Muh Fadil.

Mereka menolak ketentuan terkait kewajiban pemasangan alat pemantau kapal (VMS) pada kapal-kapal nelayan yang berukuran kurang dari 30 GT oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Alat VMS hanya menambah beban biaya kepada nelayan, sementara alat tersebut tidak berpengaruh pada peningkatan produktivitas kapal penangkap ikan yang dioperasikan," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved