Aliansi Nelayan Sinjai
Ratusan Nelayan Sinjai Desak DPRD Tinjau Kembali Aturan VMS
Ratusan nelayan Sinjai demo di depan DPRD, menuntut pembatalan aturan pemasangan alat VMS yang dianggap membebani mereka.
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN SINJAI.COM, SINJAI UTARA – Aliansi Nelayan Sinjai melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai, Selasa (7/1/2025).
Gedung DPRD Sinjai terletak di lingkungan Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara.
Dari pantauan Tribun-Timur.com, ratusan massa aksi tiba di Gedung DPRD Sinjai sekitar pukul 10.00 Wita.
Massa aksi berorasi secara bergantian menggunakan pengeras suara.
Mereka juga membentangkan spanduk berisi tuntutan.
Aksi unjuk rasa ini dikawal ketat oleh pihak keamanan, yakni Kepolisian dan Satpol PP Sinjai.
Mereka membawa empat tuntutan, di antaranya peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
"Peraturan tersebut agar ditinjau kembali sebab menyebabkan nelayan lokal atau nelayan yang mengoperasikan kapal ukuran kurang dari 30 GT tidak dapat menghasilkan tangkapan ikan secara maksimal," kata Koordinator Aksi, Muh Fadil.
Mereka menolak ketentuan terkait kewajiban pemasangan alat pemantau kapal (VMS) pada kapal-kapal nelayan berukuran kurang dari 30 GT oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Alat VMS hanya menambah beban biaya kepada nelayan, sementara alat tersebut tidak berpengaruh pada peningkatan produktivitas kapal penangkap ikan yang dioperasikan," ujarnya.
"Bahkan, diindikasikan adanya kepentingan tertentu yang bekerjasama untuk kepentingan bisnis dengan produsen VMS dan provider jaringan satelit," lanjutnya.
Mereka meminta agar DPRD Sinjai meneruskan pernyataan sikap ini kepada pemerintah pusat agar melakukan peninjauan kembali aturan yang telah dikeluarkan.
"Kami meminta agar membatalkan semua aturan yang hanya membebani nelayan," ujarnya.
Selanjutnya, mereka mendesak DPRD Sinjai segera melakukan koordinasi terhadap pihak-pihak terkait, khususnya kepada Satuan Pengawasan SDKP Sinjai untuk mencabut surat pernyataan kesediaan nelayan melakukan pembelian dan pemasangan VMS sebagai syarat diterbitkannya permohonan SLO.
Aksi unjuk rasa Aliansi Nelayan Sinjai di depan Gedung DPRD Sinjai (7/1/2025). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.