Danny Pomanto Harap MK Bekerja Profesional Tangani Sengketa Pilkada 2024
Gugatan tersebut didaftarkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Pilkada dengan nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Calon Gubernur Sulsel nomor urut satu, Danny Pomanto menyerahkan seluruh proses gugatan hasil Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Diketahui, gugatan Danny Pomanto - Azhar Arsyad (DIA) telah terdaftar secara resmi di Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Jumat (3/1/2025) lalu.
Gugatan tersebut didaftarkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Pilkada dengan nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025
Menanggapi hal tersebut, Danny menyampaikan bahwa gugatan itu bukan soal siapa yang menang dan kalah, melainkan terkait kebenaran.
Gugatannya semata-mata untuk mengawal proses demokrasi. Danny bertekad unruk mengembalikan marwah demokrasi di Makassar.
"Sekali lagi teman-teman, ini bukan soal kalah menang, ini persoalan benar salah, Jadi kami masuk ke MK itu untuk mengawal demokrasi itu di jalan yang benar," ucap Danny Pomanto kepada awak media, Senin (6/1/2025).
Apapun yang terjadi di MK kata wali kota dua periode ini, itu merupakan bagian dari proses demokrasi. Diharapkan MK bekerja secara profesional.
Danny menegaskan, ia sama sekali tidak ada konflik dengan siapapun, utamanya menghalang-halangi para pemenang kontestasi Pilkada.
"Ada orang bilang menghalangi-halangi, tidak, zaya tidak ada hubungan dengan kandidat, saya ada hubungan dengan demokrasi," tegasnya.
Adapun gugatannya, menyangkut dugaan manipulasi tanda tangan yang diduga dilakukan oleh oknum KPPS.
"Yang coba saya identifikasi macam-macam, ada satu TPS 130 (tanda tangan palsu), ada 142 ada 310, rata-rata di atas 100, kalimi per TPS, bagaimana dahsyatnya itu, apapun itu akibat dari tanda tangan palsu atau kenapa bisa tanda tangan palsu biar nanti di MK dibuktikan," ujarnya.
Diketahui, gugatan yang dilayangkan paslon 01 ini didaftarkan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Pilkada dengan menyebut KPU Sulsel selaku termohon.
Selanjutnya, MK akan melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
"Seperti yang kita ketahui, sidang pendahuluan di MK ini antara lain akan memeriksa kecukupan formil permohonan gugatan, seperti kelengkapan dokumen, tenggat waktu pengajuan, dan legal standing pemohon,"ucap Juru Bicara DIA, Asri Tadda.
Sidang pendahuluan juga akan menentukan apakah perkara yang diajukan termasuk dalam kewenangan MK atau bukan.
Menyikapi Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu |
![]() |
---|
Ingat Artis Sahrul Gunawan? Nasibnya Kini Usai Gagal Pilkada 2024, Trauma Politik? |
![]() |
---|
Pekerjaan Sahrul Gunawan Pemeran Jin dan Jun Usai Kalah di Pilkada Bandung |
![]() |
---|
Masyarakat Indonesia Masih Feodal, Ketua PKB Sulsel Sebut Tidak Cocok Sistem Pilkada Langsung |
![]() |
---|
Catatan Refleksi Evaluasi Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.