Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cicu: Utang DBH Pemprov Sulsel Tercatat di APBD 2025

Utang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov Sulsel tahun 2024 sudah tercatat dalam APBD 2025. Cicu pastikan pembayaran dilakukan sesuai perencanaan.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
ist
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Andi Rachmatika Dewi - Utang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov Sulsel tahun 2024 akan dilunasi di APBD 2025. Cicu memastikan pembayaran sudah diatur, dan pihaknya akan mengawal hingga terealisasi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 24 Kabupaten/Kota tahun 2024 tercatat dalam APBD 2025.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, saat dihubungi, Minggu (5/1/2025).

Ia mengatakan, Pemprov Sulsel akan memenuhi kewajibannya untuk membayar DBH, dan hal tersebut sudah diatur dalam APBD 2025.

"Sudah diatur (pembayaran) untuk semua kabupaten/kota," ujarnya.

Wanita yang akrab disapa Cicu itu mengungkapkan bahwa pihak DPRD Sulsel telah melakukan komunikasi dengan Pemprov Sulsel terkait pelunasan DBH ini.

Adapun alasan keterlambatan pembayaran DBH untuk 2024, kata Cicu, disebabkan oleh masalah administrasi di Pemprov.

Lebih lanjut, Cicu menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal pelunasan DBH untuk 24 kabupaten/kota oleh Pemprov Sulsel yang tercatat dalam APBD 2025 sampai seluruhnya terealisasi.

“Kalau keterlambatannya sebenarnya belum, saya baru bertanya kemarin, cuma kata mereka sudah dianggarkan di 2025 untuk pembayarannya," jelasnya.

Danny Pomanto Sebut DBH Kewajiban Pemprov Sulsel, Wajib Dilunasi

Wali Kota Makassar Danny Pomanto menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkewajiban untuk memberikan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

Danny mengatakan Pemprov Sulsel seharusnya menjelaskan alasan DBH tidak diberikan kepada seluruh kabupaten/kota di Sulsel, bukan malah menyoroti Silpa Pemkot Makassar.

"Harusnya yang dijelaskan kenapa DBH tidak dibayarkan, itu kan hak kami," ucap Danny Pomanto, Selasa (31/12/2024) lalu.

Akibat tertahannya DBH, Pemkot Makassar terpaksa memangkas tenaga Laskar Pelangi (honorer).

Dari lebih dari 11 ribu Laskar Pelangi di Pemkot Makassar, 7 ribu di antaranya akan tersisih.

Pemkot akan melakukan evaluasi dalam waktu dekat untuk merampingkan jumlah honorer.

"DBH tidak dibayarkan, 7 ribu Laskar Pelangi berhenti," ujar Danny.

Selain itu, Pemkot Makassar berencana melaporkan Pemprov Sulsel ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait masalah DBH ini.

"Kami akan lapor resmi ke pemerintah pusat, kalau ada yang melanggar hukum kita lapor ke aparat hukum pastinya, karena ini menyangkut banyak orang. Itu Perda, penerimaan itu Perda, saya harus melaksanakan itu," tuturnya.

Danny menambahkan, ini bukan kali pertama Pemprov Sulsel tidak melunasi DBH. Setiap tahun, pembayaran DBH terus mengalami keterlambatan, bahkan sering kali dibayar di tahun berikutnya.

"Tahun lalu kita tidak mau bicara karena menghindari saat-saat politik, pilpres, pilkada. Ini sudah kelewatan. Sebenarnya semua daerah begitu, tapi takut bicara. Saya harus melindungi masyarakat. Karena itu haknya masyarakat," paparnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved