Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemendikti Saintek

Tukin Dosen ASN tak Dianggarkan, Mendikti Saintek: Masih Diusahakan

Pemerintah memastikan dana tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen atau pegawai yang berada di bawah naungan Kemendikti Saintek tidak akan cair pada ta

Editor: Muh Hasim Arfah
dok kompas.com
Prof. Satryo juga mengaku akan berusaha menaikkan gaji dosen swasta maupun berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Rencana ini dibahas saat rapat bersama dengan Komisi X DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), Rabu (7/11/2024). 

7. Menjamurnya pengangguran dari lulusan perguruan tinggi dan mandeknya industrialisasi di Indonesia adalah karena kebiasaan kita yang selalu impor dan impor.

8. KemenPAN-RB masih belum memahami soal profesi dosen sehingga masih memaksa dosen masuk kantor jam 8 pagi sampai 4 sore. 

Pendekatan penghitungan jam kerja dosen harus dibuat berbeda disesuaikan dengan ritme dosen bekerja.

 

PP No 44 Tahun 2024

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen pada 10 September 2024.

Kebijakan ini adalah lompatan besar untuk memajukan karier dosen dengan dukungan penuh dari perguruan tinggi (PT) yang semakin otonom.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris mengatakan, Permendikbudristek 44/2024 ini memperjelas pengaturan agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi.

Permendikbudristek ini juga menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen.

“Kini dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (3/10) pada acara Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024.

Dirjen Diktiristek mengungkapkan, status dosen dalam Permendikbudristek menjadi lebih jelas, di mana semua Dosen Tetap memiliki jabatan akademik. Dosen juga dapat lebih fleksibel dalam pemenuhan Tridharma sesuai kebutuhan perguruan tinggi.

Selain itu, aturan baru ini juga menegaskan hak dosen ASN dan non-ASN untuk memperoleh pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum dan hak bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi.

“Ini merupakan ikhtiar untuk membawa penghasilan dosen di Indonesia agar tidak semata memenuhi upah minimum, tetapi mengarah kepada terjaminnya keamanan sosial para dosen,” terang Dirjen Haris.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Tatang Muttaqin, menilai penerbitan regulasi tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Harapannya, regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola profesi dan karier dosen serta pemberian tunjangan dan penghasilan bagi dosen ASN dan dosen non-ASN,” kata Tatang.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved