Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polri

Karier Moncer AKBP Malvino Edward Yusticia Memeras saat Adi Makayasa Akpol 2006 Berpangkat Kompol

Karier AKBP Malvino Edward Yusticia sebenarnya sangat moncer yang berbeda dengan peraih adi makayasa 2006 Ratna Quratul Aini masih berpangkat kompol.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok Tribun
Karier AKBP Malvino Edward Yusticia sebenarnya sangat moncer pada alumni Akademi Kepolisian atau Akpol 2006 bahkan mengalahkan peraih Adhi Makayasa 2006, Ratna Quratul Aini. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Karier AKBP Malvino Edward Yusticia sebenarnya sangat moncer pada alumni Akademi Kepolisian atau Akpol 2006

Ia sudah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). 

Namun karier dari mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya harus berhenti. 

Padahal, peraih Adhi Makayasa 2006, Ratna Quratul Aini masih berpangkat komisaris polisi. 

AKBP Malvino Edward Yusticia dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Polri memecat AKBP Malvino Edward Yusticia buntut kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara (WN) Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Total jumlah hasil pemerasan konser tersebut mencapai Rp2,5 miliar.

AKBP Malvino Edward Yusticia bertugas di Polda Metro Jaya.

Jabatannya Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Putusan PTDH terhadap Eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini, dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang Komisi Kode Etik Polri digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (2/1/2025).

"Sanksi administrasi kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis.

"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela," lanjutnya. 

Sebelumnya, AKBP Malvino sudah menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 6 hari sejak 27 November 2024 hingga 2 Januari 2025.

Profil AKBP Malvino Edward Yusticia

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved