Pajak Rokok Sumbang Rp 716 M Penerimaan Pajak Daerah Sulsel 2024
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel mencatat pajak rokok menembus angka Rp 716.149.930.092.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Realisasi pajak rokok Sulawesi Selatan (Sulsel) hampir mencapai target.
Data diterima Tribun-Timur.com, realisasi pajak rokok mencapai 93 persen.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel mencatat pajak rokok menembus angka Rp 716.149.930.092.
Jumlah ini hampir mencapai target diangka Rp 764.032.798.789.
Pajak rokok memberi sumbangsih cukup besar terhadap pendapatan pajak daerah di 2024.
Realisasi pajak daerah sendiri diangka Rp 4.881.560.869.338.
Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh sudah menjelaskan mekanisme penerimaan pajak rokok.
Menurutnya, pajak rokok merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihitung berdasarkan penerimaan cukai nasional.
Pemerintah pusat lebih dulu menghitung total penerimaan cukai rokok se-Indonesia.
Kemudian pemerintah membagikan 10 persen dari angka tersebut ke daerah sesuai jumlah penduduk.
"Pajak rokok itu 10 persen dari cukai, namun disalurkan ke daerah berdasarkan jumlah penduduk. Misalnya, jika penerimaan cukai rokok nasional mencapai Rp 100 triliun, maka 10 persennya, yakni Rp 10 triliun, dibagi ke 38 provinsi sesuai jumlah penduduk masing-masing," ungkap Reza Faisal kepada Tribun-Timur.com di Kantor Bapenda Sulsel, Jl AP Pettarani beberapa waktu lalu.
Reza juga tak menampik penerimaan pajak rokok di Sulsel fluktuatif setiap tahun.
Sebab angkanya bergantung pada penerimaan pajak rokok nasional.
Meskipun demikian, Kementerian Keuangan tetap mengeluarkan target terkait besaran pajak rokok yang harus dicapai.
Pendapatan Daerah Sulsel Cetak Rekor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ilustrasi-Realisasi-pajak-rokok-capai-Rp-716-Miliar-untuk-pendapatan-daerah-Sulsel-2024.jpg)