Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Manahan Solo Jadi Rujukan Stadion Sudiang Makassar, Dispora Minta Kapasitas 30 Ribu Penonton

Rapat Dispora dan Pemerintah Pusat baru-baru ini membahas dokumen prioritas yakni Detailed Engineering Design (DED) Stadion Sudiang.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Kepala Dispora Sulsel Suherman. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Stadion Sudiang Makassar dipastikan berlanjut di 2025.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel (Dispora) Sulawesi Selatan, Suherman baru saja rapat bersama Pemerintah Pusat.

Rapat ini membahas dokumen prioritas yakni Detailed Engineering Design (DED) Stadion Sudiang.

DED merupakan dokumen desain teknis bangunan.

Terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan umum, volume serta biaya pekerjaan.

Suherman mengaku sudah ada pembahasan tentang model stadion sampai kapasitas penonton.

Namun, dirinya mengaku dokumen gambar ini masih dibicarakan pemerintah pusat.

Hanya saja, Suherman menyebut Stadion Manahan di Solo menjadi rujukan Stadion Sudiang.

"Sebenarnya pembahasan yang sudah ada model dan sudah ada pembahasan-pembahasan masalah mode, kapasitas semua sudah ada cuma nantikan setelah DED ada baru kami bisa menyampaikan berapa kapasitas," kata Suherman saat ditemui Tribun-Timur.com di Rujab Gubernur Sulsel beberapa waktu lalu.

"Kita berharap lebih dari lapangan lapangan solo (Stadion Manahan) itu 22 ribu. Kita harapkan nanti di sini sampai 30 ribu atau paling rendah kita 27 ribu lah. Kita meminta itu sampai dengan hari ini adalah 30 ribu kapasitasnya," lanjutnya.

Jika DED sudah terbit maka tahap selanjutnya yakni Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Di 2024 lalu, sudah dialokasikan anggaran Amdal.

Namun urung terpakai sebab DED yang tak kunjung rampung oleh pemerintah pusat.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras memberi sinyal pembangunan fisik stadion dapat dimulai pada 2025. 

Saat ini, fokus pemerintah adalah penyelesaian administrasi. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved