Uang Palsu
Sosok 3 Jaksa Kejari Gowa Bakal Tuntut Maksimal Annar dan Andi Ibrahim cs, Dipimpin Kasi Pidum
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan telah menunjuk tiga jaksa untuk menangani kasus sindikat uang palsu yang melibatkan 19 tersangka.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan bakal tuntut tersangka uang palsu.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan telah menunjuk tiga jaksa untuk menangani kasus sindikat uang palsu yang melibatkan 19 tersangka.
Tiga jaksa tersebut bakal menuntut maksimal mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim dan Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) cs.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa, St Nurdaliah mengaku dirinya bersama dua jaksa lainnya telah ditunjuk dalam perkara ini.
“Sudah ada. Ada tiga jaksa, yakni saya sendiri, Basri Baco, SH, MH (Kasi PAPBB) dan Aria Perkasa, SH (Kasubsi Penuntutan Pidum),” ujar Nurdaliah saat dikonfirmasi pada Kamis (2/1/2025) malam.
Penyidik Polres Gowa sebelumnya telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Salah satu tersangka yang telah ditahan adalah Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Sementara itu, tersangka utama, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), saat ini masih menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Makassar.
Annar Salahuddin Sampetoding, yang disebut sebagai otak sindikat ini, diketahui mengalami syok dan penurunan kondisi kesehatan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Ia memiliki riwayat penyakit jantung dan prostat yang memperparah kondisinya.
Sebelumnya, Annar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama pada Senin (23/12/2024).
Namun, pada Kamis (26/12/2024), sekitar pukul 19.00 WITA, ia akhirnya datang bersama penasihat hukumnya ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan.
Proses pemeriksaan berlangsung intensif hingga pukul 04.00 WITA, disusul dengan gelar perkara yang menetapkan Annar sebagai tersangka. Meski tersangka dalam kondisi sakit, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menjelaskan peran Annar dalam kasus ini.
Saat konferensi pers akhir tahun di Mapolda Sulsel pada Senin (30/12/2024), Dedi mengungkap bahwa Annar merupakan otak di balik pencetakan dan peredaran uang palsu.
“Otak pelaku adalah inisial ASS. Perannya adalah sebagai pemberi ide, pemodal, serta pembeli mesin pencetak uang palsu,” ujar Dedi.
Tidak hanya itu, Annar juga disebut sebagai inisiator yang mengarahkan operasional sindikat ini. Kejahatan yang melibatkan oknum intelektual seperti ini dianggap sangat serius dan menjadi prioritas bagi aparat hukum.
Meski ada kendala kesehatan yang dialami tersangka utama, polisi memastikan bahwa proses hukum tetap berlanjut sesuai dengan prosedur.
Kejari Gowa bersama tim JPU akan melanjutkan upaya penuntutan demi memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya yang luas terhadap masyarakat, terutama karena melibatkan institusi pendidikan tinggi seperti UIN Alauddin Makassar.
Janji Andi Ibrahim ke Syahruna
Andi Ibrahim menjanjikan rumah dan tanah untuk Syahruna agar mau bergabung memproduksi uang palsu di UIN Alauddin Makassar.
"Dijanjikan nanti, ya, nanti saya (Andi Ibrahim) belikan kamu tanah, rumah," kata Syahruna anak buah Annar Salahuddin Sampetoding ,dikutip Tribun-Timur.com dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (31/12/2024).
Syahruna menambahkan, setiap produksi uang palsu Rp100 juta, dengan semua peralatan dan bahan miliknya, dia mendapatkan Rp10 juta dari Andi Ibrahim.
Sebelumnya Syahruna juga mengatakan, Andi Ibrahim menjanjikan kepadanya satu lembar dari 10 lembar uang yang diproduksi.
Lantas sudah berapa banyak penghasilan Syahruna sebelum akhirnya ditangkap Polres Gowa?
"Kalau hitung-hitung, nggak sampai Rp12 juta," kata Syahruna.
Diketahui, pada Oktober tahun 2022, produksi uang cetak dalam jumlah kecil dilakukan Syahruna di rumah Annar Salahuddin Sampetoding, Jalan Sunu 3 Makassar.
Produksi uang palsu kemudian berpindah ke Kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel.
Tepatnya pada September 2024 lalu, setelah Andi Ibrahim dan Syahruna mendatangkan berkapasitas besar dari China seharga Rp600 juta dan memasukkannya ke dalam Kampus II UIN Alauddin.
Saat kasus ini mencuat pada pertengahan Desember 2024, disebutkan Andi Ibrahim dibujuk Syahruna untuk bikin uang palsu.
Nyatanya, Andi Ibrahim yang mengajak Syahruna bikin uang palsu dalam jumlah besar di Kampus II UIN Makassar.
Kronologi Awal Mula Terungkapnya Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, awal mula kasus ini terungkap saat salah seorang pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Pallangga.
Pelaku disebut bertransaksi dengan uang palsu sebesar Rp 500 ribu.
"Awalnya di Pallangga. itu yang Rp 500 ribu transaksi dengan menggunakan uang palsu," katanya, di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Senin (16/12/2024) malam.
Dari penangkapan pelaku itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan.
Alhasil, polisi mengungkap sejumlah barang bukti di kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel.
Di situ, polisi menyita beberapa barang bukti berupa uang palsu dan mesin cetak uang palsu.
"Kita kembangkan, sehingga kami temukan sejumlah Rp 446.700.000 (uang palsu)," kata AKBP Reonald Simanjuntak.
"Barang bukti yang kami temukan di salah satu kampus di Gowa," ujarnya.
Uang palsu tersebut, lanjut Reonald, dalam pecahan Rp 100 ribu.
"Pecahan uang palsu Rp 100 ribu. Barang bukti lainnya masih ada," kata Ronald.
"Jadi sabar, mudah-mudahan dalam waktu singkat ini kami rilis kembali. Dan ini akan dirilis oleh Kapolda Sulsel langsung," jelasnya.
Pengungkapan pabrik dan peredaran uang palsu ini disebut pada awal Desember 2024.
Perkara ini terungkap atas tim super gabungan dibentuk.
"Kami melakukan berdasarkan join Investigation. Penyidikan ini menggunakan teknologi atau scientific Investigation," ucapnya.
Tim melibatkan labfor, bank BI, BRI, BNI dan bantuan dari rektor UIN Alauddin Makassar.
"Ternyata alat dan barang bukti yang kami dapatkan di dalam kampus salah satu universitas ternama di Gowa," jelasnya.
Ada 100 jenis barang bukti disita, termasuk mesin pencetak uang palsu tersebut.
Selain barang bukti, pihak kepolisian juga mengamankan terduga pelaku Kepala perpustakaan dan satu staf UIN Alauddin Makassar.
Sidang Pledoi Terdakwa Sindikat Uang Palsu Syahruna dan John Ditunda |
![]() |
---|
Uang Palsu Pecahan Rp50 Ribu Kembali Ditemukan Beredar di Gowa, Produksi Annar Sampetoding Cs? |
![]() |
---|
Tangis Mubin Terdakwa Uang Palsu Pecah Dipelukan Ibu Usai Dituntut 6 Tahun |
![]() |
---|
Ilham dan Satriyadi ASN DPRD Sulbar Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Sudah 2 Kali Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Batal Sidang Tuntutan, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.