Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Timah

Presiden Prabowo Sindir Hakim Hukum Koruptor 50 Tahun, Mahfud MD: Bahkan Bisa Hukuman Mati

Mahfud MD menanggapi soal sindiran Presiden Prabowo Subianto soal hukuman koruptor terlalu ringan. 

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi soal sindiran Presiden Prabowo Subianto soal hukuman koruptor terlalu ringan.  Mahfud menyatakan, soal masalah angka, hukuman penjara paling tinggi adalah 20 tahun.   

Menurut Prabowo, rakyat sudah bisa mengerti vonis hakim terhadap para koruptor melukai rasa keadilan.

Terlebih lagi, para koruptor ratusan triliun hanya divonis beberapa tahun dengan fasilitas penjara yang lengkap dan nyaman. 

"Rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, pakai televisi," katanya.

Prabowo lantas menyebut, seharusnya koruptor ratusan triliun seharusnya mendapatkan vonis yang setimpal, bahkan kalau bisa dihukum hingga 50 tahun penjara.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis ringan untuk dua terdakwa. 

Mereka adalah Harvey Moeis dan Helena Lim. 

Vonis ringan dari hakim ini pun membuat gerah netizen. 

Sebab, kolusi dari pengusaha dan pegawai PT Timah Tbk ini merugikan negara Rp300 triliun. 

Berikut vonis ringan untuk terdakwa Helena Lim dan Harvey Moeis:

Helena Lim

Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim divonis lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp750 juta subsider 6 bulan bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan Helena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Helena juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang.

Dalam hal Helena ketika menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved