Sengketa Pilkada
MK Umumkan BRPK Besok, KPU Sulsel Siapkan Strategi Hadapi Sengketa Pilkada
MK akan umumkan BRPK besok, KPU Sulsel siap hadapi sengketa Pilkada 2024. Persiapan matang dilakukan untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) akan diumumkan secara terbuka, Jumat (3/1/2025) besok.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan seluruh persiapan telah dimatangkan untuk menghadapi kemungkinan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024.
Anggota KPU Sulsel, Upi Hastati, menyampaikan bahwa pengumuman BRPK menjadi penanda penting untuk memulai proses hukum lebih lanjut di MK.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel ini menegaskan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota.
Hal ini untuk menghimpun data dan dokumen pendukung yang akan menjadi objek sengketa.
"Terkait persiapan dalam menghadapi gugatan MK, kami telah melakukan rapat koordinasi bersama seluruh Bawaslu kabupaten/kota untuk menghimpun data-data serta dokumen-dokumen yang nantinya menjadi objek gugatan," kata Upi Hastati saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025).
Gugatan diajukan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto dan Azhar Arsyad pada 11 Desember 2024 menjadi salah satu fokus perhatian KPU Sulsel.
Gugatan ini tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Di mana pasangan tersebut menuntut revisi atas hasil Pilkada Sulsel 2024.
Meski kami masih menunggu BRPK, Upi Hastati mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk menyusun strategi menghadapi gugatan.
Adapun BRPK akan berisi daftar perkara resmi yang didaftarkan di Mahkamah Konstitusi.
Dokumen ini juga akan menjadi penentu apakah gugatan pasangan Danny-Azhar memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.
Dengan BRPK, KPU Sulsel dapat memetakan langkah hukum yang perlu dilakukan selama persidangan.
"Jadi kami sudah mulai merapikan. Karena mengantisipasi waktu antara pengumuman BRPK dan masa sidang nantinya, serta banyaknya lokus sengketa," tandasnya.
Daftar Terbaru 10 Calon Kepala Daerah Se-Sulsel Ajukan Gugatan Pilkada 2024 ke MK
Tercatat 10 pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Salah satunya adalah gugatan dari calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Danny Pomanto - Azhar Arsyad.
Pasangan tersebut secara resmi mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulsel 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 18:43 WIB, dengan Akta Pengajuan Permohonan nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kemudian, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba nomor urut 1, Jamaluddin M Syamsir - Tomy Satria Yulianto tercatat dengan nomor pengajuan 53/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Lalu, paslon Yohanis Bassang - Marthen Rante Tondok yang menggugat ke MK atas hasil Pilkada Toraja Utara dengan nomor pengajuan 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Selanjutnya, paslon Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Syamsari dan M. Natsir Ibrahim juga melakukan gugatan dengan nomor 79/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Ada juga, pasangan Ahmad Jaya Baramuli - Abdillah Natsir juga melakukan permohonan ke MK dengan nomor pengajuan 123/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dengan KPU Kabupaten Pinrang sebagai termohon.
Kemudian, paslon calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep, Andi Muhammad Khairul Akbar dan Amiruddin juga melakukan gugatan dengan nomor permohonan 117/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Nama calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Farid Kasim Judas - Nurhaeni juga melakukan gugatan ke MK dengan nomor 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Lalu ada nama calon Bupati dan Wakil Bupati Selayar Ady Ansar dan M Suwadi melakukan gugatan dengan nomor 191/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pasangan calon nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI), juga resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Makassar ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa, 10 Desember 2024, dengan nomor perkara 220/PAN-MK/E-AP/12/2024.
Terakhir ada nama Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby, calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto yang mengajukan gugatan ke MK dengan nomor 234/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Juru Bicara Tim DIA, Asri Tadda mengatakan, gugatan tim DIA ke MK itu sudah terdaftar, dengan nomor urut 260.
"Jadi memang kita melihat ada hal-hal yang secara terstruktur, sistematis dan masif merupakan kecurangan ataupun pelanggaran kepemiluan terjadi dalam pilgub Sulsel sendiri," katanya saat dihubungi, Kamis(12/12/2024).
Sehingga, kata Asri, mereka meminta hal tersebut agar dievaluasi melalui Mahkamah Konstitusi.
"Kita berharap dukungan dari seluruh masyarakat Sulsel, agar proses ini bisa berjalan dengan baik," ungkapnya.
Adapun kata Asri, tim DIA hanya ingin melihat agar demokrasi di Sulsel berjalan tanpa adanya kecurangan.
"Semata-mata kami hanya ingin menyempurnakan demokrasi yang ada di Sulsel, kalau ada yang kita duga mengenai kecurangan itu harus kita selesaikan dengan baik," jelasnya.
"Sehingga bagaimanapun hasil pilgub Sulsel itu, bisa kita terima dengan legowo oleh semua pihak," tambah dia. (*)
| Jelang Putusan MK, Polres Palopo Tingkatkan Pengamanan di KPU dan Rumah Paslon |
|
|---|
| Komisi III DPR RI Harap Putusan Pilkada Jeneponto dan Palopo Segera Jelas |
|
|---|
| KPU Bulukumba Tentukan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf Sebagai Bupati Terpilih Malam Ini |
|
|---|
| Malam Ini MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada Pangkep, MYL-ARA Yakin Gugatan Paslon 3 Ditolak |
|
|---|
| Appi Segera Duduki Kursi Wali Kota Makassar, Tinggal Tunggu Pleno Penetapan KPU dan Dilantik Prabowo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Anggota-KPU-Sulsel-Upi-Hastati-KPU-Sulsel-siapkan-langkah-hukum.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.