Pilwali Makassar 2024
KPU Makassar Belum Terima Gugatan MK, Siapkan Bukti Lawan Indira-Ilham
Hingga saat ini KPU Makassar belum menerima gugatan resmi dari MK terkait permohonan pasangan calon Indira-Ilham.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar belum menerima gugatan dari pasangan Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi secara resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diungkap oleh Komisioner KPU Makassar, Sapri saat dihubungi Tribun-Timur.com, Selasa (31/12/2024).
Diketahui, calon Wali Kota Makassar Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi mengajukan gugatan di MK.
Gugatan tersebut terkait hasil Pilwali Makassar yang berlangsung pada 27 November 2024.
Pasangan itu mengajukan gugatan ke MK pada 10 Desember 2024.
Sapri mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima gugatan resmi dari MK terkait permohonan pasangan calon (paslon) Indira-Ilham.
KPU Makassar masih menunggu informasi lebih lanjut dari MK.
Ia berharap pada Januari 2025, KPU sudah menerima permohonan tersebut secara resmi.
"Belum kami terima, KPU Makassar masih menunggu info dari MK. Semoga bulan Januari 2025, KPU Kota Makassar sudah menerima permohonan pemohon secara resmi," katanya.
Terkait dengan bukti-bukti yang disiapkan untuk menghadapi gugatan tersebut, Sapri memastikan bahwa KPU Kota Makassar sudah mempersiapkan segalanya dengan matang.
"Terit bukti KPU, InsyaAllah bukti-bukti yang diperlukan sudah lengkap," ungkapnya.
Adapun KPU Makassar telah menyiapkan berbagai bukti yang akan disampaikan dalam persidangan nanti.
Namun, kata Sapri, bukti yang diajukan nantinya akan dipilih dan disesuaikan dengan dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon.
"Pada prinsipnya, KPU Kota Makassar adalah lembaga negara yang posisinya sebagai termohon ketika ada permohonan masuk ke MK," ujarnya.
"KPU wajib siap menghadapi semua proses hukum, apalagi jika ada sengketa di MK," tambah dia.
KPU Kota Makassar akan terus mengikuti proses hukum yang ada dan berkomitmen untuk memberikan jawaban yang tepat atas gugatan yang diajukan.
Ingin Appi-Aliyah Didiskualifikasi
Gugatan sengketa hasil Pilwalkot Makassar yang diajukan pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memanas.
Salah satu poin gugatan mereka adalah permintaan diskualifikasi pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA).
Yakni dengan tuduhan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menanggapi gugatan ini, Divisi Hukum Tim Pemenangan MULIA, M Jamil Misbach, menilai langkah tim INIMI harus dibarengi dengan bukti yang sangat kuat untuk diterima di MK.
“Diskualifikasi itu bukan hal yang mudah. Mereka harus membuktikan adanya pelanggaran TSM secara konkret. Di mana letak pelanggarannya? Apakah terjadi di satu kelurahan, satu kecamatan, atau skala besar lainnya? Kalau itu tidak bisa dibuktikan, maka gugatan itu sulit diterima,” ujar Jamil kepada Tribun-Timur, Rabu (11/12/2024).
Menurut Jamil, meskipun permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat dapat diajukan, hasil akhirnya tidak akan memengaruhi perolehan suara secara signifikan.
Secara kalkulasi, ini tidak berpengaruh.
Sebab, dalam penghitungan resmi KPU, pasangan MULIA berhasil meraih 319.112 suara.
Sementara INIMI hanya mendapatkan 81.405 suara.
Secara kalkulasi, MULIA unggul 237.707 dari paslon INIMI, sehingga Jamil menilai sangat tidak berpengaruh.
“Kalaupun PSU dilakukan di satu kecamatan, suara yang dihasilkan tidak akan cukup untuk mengubah hasil akhir," tegasnya.
Meski begitu, Jamil menekankan bahwa Tim Hukum MULIA tetap menghormati langkah hukum yang diambil INIMI.
"Kami menghormati upaya mereka menggugat ke MK. Itu adalah hak konstitusional mereka,” katanya.
Jamil juga menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan ini di MK.
“Kami sangat siap," tambahnya.
Terlebih, pihaknya sudah menganalisis argumen mereka dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang untuk mendiskualifikasi pasangan MULIA.
Ia juga mengingatkan bahwa yang menjadi pihak tergugat dalam perkara ini adalah KPU Makassar, bukan pasangan calon MULIA secara langsung.
"KPU Makassar yang menjadi pihak tergugat. Kami percaya, KPU sudah bekerja sesuai aturan dalam menetapkan hasil Pilkada Makassar,” jelasnya.
Menurut Jamil, KPU Makassar telah melakukan rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada sesuai dengan prosedur yang berlaku.(*)
Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham Pastikan Hadiri Penetapan Pemenang Pilwali Makassar 2024 |
![]() |
---|
Appi-Aliyah Ditetapkan Jadi Pemenang Pilwalkot Makassar, KPU Pastikan Undang SEHATI-INIMI dan AMAN |
![]() |
---|
Anggota DPRD Harap Danny Pomanto dan Munafri Arifuddin Akhiri Rivalitas Politik |
![]() |
---|
DPRD Makassar Minta Pemkot Libatkan Tim Transisi Appi-Aliyah Terkait Rencana Rakorsus |
![]() |
---|
Pemkot Makassar Segera Siapkan Kebutuhan Appi-Aliyah Menuju Kursi Wali Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.