Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Personel Polres Luwu Sulsel Dipecat Gegara Konsumsi Narkoba

Tiga personel yang dijerat pelanggaran etik karena keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Muh Sauki Maulana
Kapolres Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan AKBP Arisandi memberikan keterangan dalam konfrensi pers Akhir Tahun di Aula Tebbakke Tongngenge, Mapolres Luwu, Selasa (31/12/2024) 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Sebanyak sembilan personel Polres Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan terjerat kasus pelanggaran selama tahun 2024.

"Masih ada temuan pelanggaran disiplin maupun kode etik. Tetapi ada penurunan dibanding tahun lalu," kata Kapolres Luwu AKBP Arisandi saat konfrensi pers di Aula Tebbakke Tongngenge, Mapolres Luwu, Selasa (31/12/2024).

"Di tahun lalu 2023, terdapat 10 personel melanggar disiplin. Sementara etik ada 7 personel," jelasnya

Adapun kasus pelanggaran selama tahun 2024, masing-masing enam personel melanggar disiplin dan tiga terbukti melanggar etik.

Kasi Propam Polres Luwu AKP Mirwan Herlambang menambahkan tiga personel yang dijerat pelanggaran etik karena keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hotmat (PTDH) kepada satu personel Polres Luwu.

"Untuk personel Polres Luwu dari 3 yang diusulkan PTDH baru Bripka Irwan Said yang di PTDH. Sedangkan dua personel lain masih menunggu proses sidang," ujarnya.

Mirwan menambahkan, mantan Kanit Reskrim Polsek Belopa itu tersandung kasus penggunaan barang haram dan telah dijatuhi hukuman pengadilan.

"Irwan Said termasuk juga pengedar dan pemakai, karena barang buktinyanya lumayan besar," akunya.

Sementara identitas dua personel Polres Luwu lainnya ialah Brigadir Fadillah dan Bripka Budi Utomo.

Mirwan menyebut, Bripka Budi Utomo sebelumnya merupakan pindahan dari Polres Kabupaten Bone.

"Bripka Dedi Utomo itu personel pindahan dari Polres Bone, kemudian dia mendapat telegram mutasi ke Luwu," kata Mirwan.

"Tetapi, sebelum keluar surat mutasi dari Polda Sulsel itu, yang bersangkutan itu sudah menjalani pidana di Polres Wajo. Dan sudah P21. Sekarang sudah inkrah putusannya, dihukum selama 10 tahun 5 bulan," jelasnya.

Adapun Brigadir Fadillah dan Bripka Budi, lanjut Mirwan, disinyalir hanya menjadi pemakai aktif narkoba. (*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved