Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSM Makassar

PSM Makassar Klaim Komdis PSSI Salah Interpretasi Pasal Sanksi Pengurangan 3 Poin, Ini Buktinya!

Hal ini buntut PSM Makassar memainkan 12 pemain ketika menjamu Barito Putera di akhir pertandingan, Minggu (22/12/2024) sore.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Alfian
Ist
Momen pemain PSM Makassar bermain dengan 12 pemain lawan Barito Putera pada pekan 16 Liga 1 2024/2025 di Stadion Batakan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (22/12/2024) sore. PSM Makassar menang 3-2 atas Barito Putera. 

Olehnya itu, alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini meminta jangan ada missed interpretasi, jangan ada memframing pasal ini dengan penjelasan yang salah.

Makanya perlu diluruskan, mudah-mudahan ini hanya terjadi di PSM Makassar dan tidak terjadi lagi di PSM Makassar berikutnya dan klub-klub lain.

“Ini harus jadi pelajaran kepada kita semua agar semua orang ada pada klub harus tahu Kode Disiplin, tidak hanya tahu tapi harus paham isi pasal, runtutannya dan keterkaitan satu pasal dengan pasal lainnya, sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi,” paparnya.

“Kalau pembiaran itu diberikan, tidak hanya PSM Makassar, tidak tahu nanti nasib 17 tim  kalau kita tidak memahami aturan yang dibuat sendiri,” pungkasnya.

Pasal 56

Pemain tidak sah

1. Pemain tidak sah adalah:

(i) Pemain yang dimainkan oleh suatu kesebelasan yang belum memperoleh pengesahan dari PSSI dan/atau sesuai dengan ketentuan pada regulasi kompetisi terkait yang telah disetujui oleh PSSI;

(ii) Pemain dari suatu kesebelasan yang bermain dalam suatu pertandingan namun tidak tercantum namanya dalam daftar susunan pemain;

(iii) Pemain yang dimainkan kembali oleh suatu tim yang sebelumnya telah diganti dalam pertandingan yang sama;

(iv)Pemain yang dimainkan oleh suatu tim meskipun masih menjalani sanksi skors yang dikenakan oleh Komite Disiplin PSSI dan/atau Komite Banding PSSI dan/atau Panitia Disiplin yang khusus dibentuk untuk kompetisi terkait;

(v) Pemain yang dimainkan oleh suatu tim meskipun pemain tersebut mendapatkan sanksi berupa sanksi denda yang belum dilunasi pembayarannya;

(vi)Pemain pengganti yang dimainkan oleh suatu tim dengan melebihi ketentuan atau dengan melanggar ketentuan dengan jumlah pergantian pemain yang berlaku; dan

(vii) Pemain yang terdaftar dan bermain di kompetisi dengan menggunakan identitas/dokumen pendaftaran palsu. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved