Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSM Makassar

PSM Makassar Klaim Komdis PSSI Salah Interpretasi Pasal Sanksi Pengurangan 3 Poin, Ini Buktinya!

Hal ini buntut PSM Makassar memainkan 12 pemain ketika menjamu Barito Putera di akhir pertandingan, Minggu (22/12/2024) sore.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Alfian
Ist
Momen pemain PSM Makassar bermain dengan 12 pemain lawan Barito Putera pada pekan 16 Liga 1 2024/2025 di Stadion Batakan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (22/12/2024) sore. PSM Makassar menang 3-2 atas Barito Putera. 

 

 

 
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Komite Disiplin (Komdis) PSSI menghukum PSM Makassar pengurangan tiga poin.

Hal ini buntut PSM Makassar memainkan 12 pemain ketika menjamu Barito Putera di akhir pertandingan, Minggu (22/12/2024) sore.

Rupanya, sanksi diberikan Komdis PSSI tersebut merujuk Pasal 56 Ayat 1 angka romawi enam Kode Disiplin PSSI 2023.

Dalam bunyi pasal tersebut, pemain pengganti yang dimainkan oleh suatu tim dengan melebihi ketentuan atau dengan melanggar ketentuan dengan jumlah pergantian pemain yang berlaku.

Artinya, PSM Makassar dianggap melebihi ketentuan pergantian pemain, sehingga dinilai melanggar Pasal 56 terkait pemain tidak sah.

Manajer PSM Makassar, Muhammad Nur Fajrin angkat bicara terkait pasal digunakan Komdis PSSI untuk jatuhkan sanksi ke PSM Makassar.

Ia menegaskan, PSM Makassar tak pernah melebihi jatah pergantian pemain.

Sebelum kejadian 12 pemain di momen pergantian pada menit 90+7, PSM Makassar baru menggunakan dua pergantiannya.

Pergantian pertama di menit 62, Ricky Pratama ditarik keluar, masuk Rizky Eka Pratama.

Lalu pergantian kedua di menit 70, Ananda Raehan digantikan oleh Abdul Rahman.

Baru pergantian ketiga di menit 90+7, Akbar Tanjung, Latyr Fall dan Syahrul Lasinari keluar, masuk Daffa Salman, Muhammad Arham Darmawan dan Achmad Fahrul Aditia.

“Perlu kami pertegas, PSM Makassar tidak pernah melebihi jatah pergantian pemain. PSM Makassar mendapat jatah lima, kami sudah gunakan dua dan di pergantian terakhir tersebut kami menggunakan jatah lima,” terangnya saat konferensi pers via daring, Senin (30/12/2024).

“Jadi jatah lima pemain itu kita gunakan, kami  tidak pernah melebihi dan melanggar ketentuan terhadap pergantian pemain,” tambah Fajrin.

Olehnya itu, alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini meminta jangan ada missed interpretasi, jangan ada memframing pasal ini dengan penjelasan yang salah.

Makanya perlu diluruskan, mudah-mudahan ini hanya terjadi di PSM Makassar dan tidak terjadi lagi di PSM Makassar berikutnya dan klub-klub lain.

“Ini harus jadi pelajaran kepada kita semua agar semua orang ada pada klub harus tahu Kode Disiplin, tidak hanya tahu tapi harus paham isi pasal, runtutannya dan keterkaitan satu pasal dengan pasal lainnya, sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi,” paparnya.

“Kalau pembiaran itu diberikan, tidak hanya PSM Makassar, tidak tahu nanti nasib 17 tim  kalau kita tidak memahami aturan yang dibuat sendiri,” pungkasnya.

Pasal 56

Pemain tidak sah

1. Pemain tidak sah adalah:

(i) Pemain yang dimainkan oleh suatu kesebelasan yang belum memperoleh pengesahan dari PSSI dan/atau sesuai dengan ketentuan pada regulasi kompetisi terkait yang telah disetujui oleh PSSI;

(ii) Pemain dari suatu kesebelasan yang bermain dalam suatu pertandingan namun tidak tercantum namanya dalam daftar susunan pemain;

(iii) Pemain yang dimainkan kembali oleh suatu tim yang sebelumnya telah diganti dalam pertandingan yang sama;

(iv)Pemain yang dimainkan oleh suatu tim meskipun masih menjalani sanksi skors yang dikenakan oleh Komite Disiplin PSSI dan/atau Komite Banding PSSI dan/atau Panitia Disiplin yang khusus dibentuk untuk kompetisi terkait;

(v) Pemain yang dimainkan oleh suatu tim meskipun pemain tersebut mendapatkan sanksi berupa sanksi denda yang belum dilunasi pembayarannya;

(vi)Pemain pengganti yang dimainkan oleh suatu tim dengan melebihi ketentuan atau dengan melanggar ketentuan dengan jumlah pergantian pemain yang berlaku; dan

(vii) Pemain yang terdaftar dan bermain di kompetisi dengan menggunakan identitas/dokumen pendaftaran palsu. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved