Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Terancam Dipenjara 50 Tahun, Prabowo Tak Sudi Koruptor Dihukum Ringan
Presiden Prabowo Subianto menyerukan kepada majelis hakim agar tidak memberikan hukuman yang terlalu ringan bagi para pelaku korupsi. Ia menegaskan
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Prabowo Subianto menyerukan kepada majelis hakim agar tidak memberikan hukuman yang terlalu ringan bagi para pelaku korupsi.
Ia menegaskan bahwa korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah layak diganjar hukuman berat, bahkan hingga 50 tahun penjara jika diperlukan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prabowo saat memberikan arahan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional 2025-2029 yang digelar Bappenas pada Senin, (30/11/2024).
Menurutnya, pelaku korupsi dengan dampak kerugian besar terhadap negara harus mendapatkan sanksi yang setimpal untuk memberikan efek jera.
"Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah," kata Prabowo.
Prabowo mengaku heran kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun, namun terdakwanya hanya dihukum ringan.
Menurut Prabowo, rakyat Indonesia kini tidak bodoh. Publik mengerti akan hal itu.
"Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi. Tapi rakyat ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian tahun. Ada yang curi ayam dihukum berat dipukuli. Ini bisa menyakiti rasa keadilan," tegas Prabowo.
"Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai tv. Maka itu, ia meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memperhatikan soal ini. “Tolong menteri pemasyarakatan, ya," ujarnya.
Prabowo mengatakan dirinya tidak menyalahkan siapapun.
Baca juga: Sosok Eko Aryanto Majelis Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis, Jumlah Harta Bertambah
Ia hanya ingin semua unsur pemerintah termasuk aparat penegak hukum memperbaiki diri. Pasalnya kata dia rakyat Indonesia sekarang ini tidak bodoh.
"Ini kesalahan kolektif kita, mari kita bersihkan, makanya saya katakan aparat pemerintahan kita gunakan ini untuk membersihkan diri untuk membenahi diri sebelum nanti rakyat yang membersihkan kita lebih baik kita membersihkan diri kita sendiri. Rakyat Indonesia sekarang tidak bodoh mereka pintar-pintar semua orang punya gadget sudah lain ini bukan 30 tahun yang lalu ini bukan 20 tahun yang lalu," ujarnya.
Meski tidak disampaikan secara eksplisit, ucapan Prabowo mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).
Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan
Prabowo kemudian meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk naik banding atas kasus tersebut.
Sosok Saut Situmorang Mantan Anggota BIN Sebut Prabowo Bisa Senasib Thomas Lembong |
![]() |
---|
Inilah Bram Patria Yoshugi Lulusan ITB Pemenang Sayembara Logo HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Gaji Fantastis Satria Kumbara di Militer Rusia Tapi Ingin Pulang ke Indonesia |
![]() |
---|
PSM Makassar Pesta Gol Lawan Klub Prabowo Subianto, Lucas Dias Makin Gacor |
![]() |
---|
Siapa Punya Perusahaan Penggiling Padi Untung Rp2 Triliun Diancam Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.