Segera Bayar! Sisa Dua Hari Promo Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel
Banjir promo bayar PKB berakhir pada 31 Desember mendatang. Promonya mulai dari bebas pajak progresif.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ragam promo bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) segera berakhir.
Banjir promo bayar PKB berakhir pada 31 Desember mendatang.
Promonya mulai dari bebas pajak progresif.
Kemudian bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
Lalu bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
Serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) tahun lalu dan sebelumnya.
"PKB kalau menunggak dibebaskan, kalau progresif dibebaskan progresifnya. Kalau BBN dua nunggak, diskon lagi pokok pajaknya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Reza Faisal Saleh.
Bapenda Sulsel juga sudah meluncurkan aplikasi Bapenda Sulsel Mobile.
Aplikasi ini memberikan kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara digital.
Aplikasi dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pajak, termasuk pembayaran, cek tagihan, dan informasi pajak.
Bapenda Sulsel Mobile dapat diunduh secara gratis di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
Berbagai fitur unggulan yang tersedia di aplikasi ini.
Mulai dari Lapor Jual, yakni Memungkinkan pengguna untuk melaporkan kendaraan yang dijual.
Lalu Cek Tagihan PKB dan BBNKB. Pengguna dapat mengecek jumlah tagihan PKB dan BBNKB
Bisa Bayar Pajak sehingga mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan secara digital.
Informasi Pajak dan Insentif Pajak, memberikan informasi terkait pajak serta insentif pajak yang tersedia.
Cek Lokasi Pelayanan Terdekat, pengguna dapat menemukan lokasi pelayanan samsat atau gerai terdekat.
Saran dan Masukan. Fitur ini memberikan wadah bagi masyarakat untuk memberikan umpan balik terhadap layanan Bapenda.
Dari data Bapenda Sulsel, realisasi pajak daerah sampai dengan Bulan November 2024 sebesar Rp4,1 Triliun atau 82,92 persen dari target APBD Perubahan 2024.
Terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 1,5 Triliun atau 86,39 persen, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 977,8 Miliar atau 89,41 persen.
Lalu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp 864,4 Miliar atau 73,15 persen, Pajak Air Permukaan (PAP) Rp 202,2 Miliar atau 91,54 persen.
Kemudian pajak Rokok Rp 600,2 Miliar atau 78,56 persen, dan Pajak Alat Berat (PAB) Rp 182,7 Juta atau 8,02 persen.(*)
| Cekcok Anak Berujung Duel Ayah di Pulau Kodingareng Makassar, Satu Tewas |
|
|---|
| Galaxy Makassar City Target Promosi ke Liga 3, Bakal TC di Malang Hadapi Putaran Nasional Liga 4 |
|
|---|
| Kartini di Era Digital, Antara Literasi dan Nuditas Percakapan di Ruang Privat |
|
|---|
| Geng Motor Makassar Konvoi Berakhir Serang Warung di Maros |
|
|---|
| Pemkot Makassar Siapkan Insentif Warga Aktif Berolahraga, Begini Ketentuannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Bapenda-Sulsel-masih-memberikan-promo-akhir-tahun-pembayaran-Pajak-Kendaraan-Bermotor.jpg)