Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perceraian

Masalah Ekonomi, Judi dan KDRT Jadi Penyebab Utama Perceraian di Kabupaten Bulukumba Sepanjang 2024

Angka perceraian suami istri di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan masih tinggi.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun
Seorang perempuan mengikuti sidang perceraian di salah satu desa Bulukumba. Data Pengadilan Negeri Agama (PA) Bulukumba, menyebutkan gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri ke suami sebanyak 626 kasus. 

Dr Husen yang juga pegawai Kantor KUA Kecamatan Galesong Selatan ini mengatakan ada beberapa ada dua faktor yang mempengaruhi perceraian yaitu faktor internal maupun eksternal, seperti masalah ekonomi dan perselingkuhan atau pihak ketiga, media sosial dan tingkat pendidikan.

Ia juga sangat menyayangkan angka cerai yang semakin meningkat.

“Kita berharap kasus perceraian semakin menurun karena dampak cerai sangat berpengaruh bagi keluarga terutama psikologi anak, katanya di Gowa 15 Oktober 2024.

Ia juga berharap kedepannya pihak pengadilan agama agar lebih mengedepankan keutuhan rumah tangga dibanding dengan putusan cerai.

Sebaiknya Pengadilan Agama menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berkonsultasi keluarga sakinah di KUA masing-masing.

Lanjutnya, KUA harus berperan aktif dalam memberikan konsultasi maksimal memberi waktu 10 hari atau satu bulan untuk memikirkan lagi sebelum keluarga tersebut menggugat cerai di pengadilan.

“Intinya sebagai penghulu harus berusaha bagaimana agar tidak terjadi perceraian dengan memberikan pandangan dan motivasi agar keluarga kembali harmonis.

“Peran penyuluh agama juga diharapkan bisa memberikan pembinaan dan motivasi agama kepada keluarga agar terhindar dari perceraian, ” katanya yang juga sebagai dosen UIN Alauddin Makassar.

Ia juga memberikan contoh saat dirinya menangani masalah keluarga sakinah di KUA Kecamatan Galesong Selatan.

“Jadi ada keluarga datang untuk konsultasi keluarga sakinah yang isinya meminta solusi untuk perceraian, tapi saya berikan waktu hingga 10 hari untuk memikirkan ulang dan terus memotivasi agar keduanya tetap bersama. Alhamdulillah keluarga tersebut kembali menyatu hingga diberi momongan lagi.

“Pada prinsipnya kita harus mempersulit perceraian dan mempermudah pernikahan karena perceraian adalah perkara yang halal tapi sangat dibenci Allah SWT,” katanya.(*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved