BI Sulsel: Belah Uang Rupiah Bisa Dipenjara 5 Tahun
Salah satu video yang beredar di media sosial yakni seseorang memperlihatkan dirinya sedang membelah uang Rp100 ribu untuk mengecek keasliannya.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
"Membelah uang viral di medsos adalah cara kurang tepat untuk mengenali keaslian uang rupiah," kata Muslimin di Pasar Minasa Maupa, Gowa usai sosialisasi ke warga, Senin (23/12/2024) siang.
Muslimin menyebut cara 3D menjadi upaya mengenali uang palsu atau tidak.
Yakni mulai dari dilihat, diraba lalu diterawang.
"Cara benar dengan 3D. Jadi Dilihat, diraba, diterawang bukan dikelupas. Dilihat warnananya telihat terang, diraba ada beberapa item yang terasa kasar. Diterawang ada gambar pahlawan dan gambar saling isi. Diluar itu berarti palsu," kata Muslimin.
Masyarakat diminta tidak gegabah dalam mencoba menguji keaslian uang dengan cara mengelupas.
Muslimin mencontohkan ada beberapa masyarakat dengan sengaja mengelupas uang.
Padahal uang tersebut teruji keasliannya oleh Bank Indonesia.
"Yang terkelupas kebanyakan yang tadi pagi datang lapor, setelah kita klarifikasi benar memenuhi ciri-ciri keaslian uang rupiah dan dinyatakan asli," lanjutnya.
Muslimin mengaku uang asli yang terkelupas, bisa ditukarkan ke Bank Indonesia.
Sementara untuk uang palsu, tetap tidak dapat ditukarkan.
Jika ragu terhadap keaslian uang, ada beberapa cara bisa ditempuh masyarakat.
Pertama, jangan membelanjakan uang yang diragukan keasliannya.
Sebab jika terbukti palsu, hal itu melanggar peraturan Undang-Undang (UU).
"Uang yang diragukan harus diminta klarifikasi pada bank terdekat atau bank indonesia," kata Muslimin.
"Atau bisa melaporkan dugaan pemalsuan di kantor polisi terdekat," lanjutnya.
Hal ini menurutnya perlu dipahamkan ke masyarakat.(*)
| Penggeledahan Kantor Perkimtan Gowa Dijaga Lima Polisi Bersenjata |
|
|---|
| Lewat REWAKO 2026, BI Sulsel Perluas Akses Pasar dan Digitalisasi UMKM |
|
|---|
| Profil Kombes Rositah Umasugi Kabid Humas Polda Maluku, Sebut Penikam Nus Kei Terancam Pidana Mati |
|
|---|
| Mahasiswa UI Gugat Pasal Penyerangan Martabat Presiden, Rudianto Lallo: tidak Bungkam Kebebasan |
|
|---|
| Ingat Doni Salmanan? Divonis Penjara 8 Tahun Gegara Kasus Pencucian Uang, Kini Sudah Bebas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Tim-BI-Sulsel-sedang-mengedukasi-membedakan-uang-asli-dan-palsu.jpg)