Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BI Sulsel: Belah Uang Rupiah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Salah satu video yang beredar di media sosial yakni seseorang memperlihatkan dirinya sedang membelah uang Rp100 ribu untuk mengecek keasliannya.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
BI Sulsel
Tim BI Sulsel sedang mengedukasi membedakan uang asli dan palsu kepada pedagang salah satu pasar di Gowa, beberapa waktu lalu. BI Sulsel mengungkap dampak apabila merusak uang Rupiah, termasuk membelah bisa dipidana. 

"Membelah uang viral di medsos adalah cara kurang tepat untuk mengenali keaslian uang rupiah," kata Muslimin di Pasar Minasa Maupa, Gowa usai sosialisasi ke warga, Senin (23/12/2024) siang.

Muslimin menyebut cara 3D menjadi upaya mengenali uang palsu atau tidak.

Yakni mulai dari dilihat, diraba lalu diterawang.

"Cara benar dengan 3D. Jadi Dilihat, diraba, diterawang bukan dikelupas. Dilihat warnananya telihat terang, diraba ada beberapa item yang terasa kasar. Diterawang ada gambar pahlawan dan gambar saling isi. Diluar itu berarti palsu," kata Muslimin.

Masyarakat diminta tidak gegabah dalam mencoba menguji keaslian uang dengan cara mengelupas.

Muslimin mencontohkan ada beberapa masyarakat dengan sengaja mengelupas uang.

Padahal uang tersebut teruji keasliannya oleh Bank Indonesia.

"Yang terkelupas kebanyakan yang tadi pagi datang lapor, setelah kita klarifikasi benar memenuhi ciri-ciri keaslian uang rupiah dan dinyatakan asli," lanjutnya.

Muslimin mengaku uang asli yang terkelupas, bisa ditukarkan ke Bank Indonesia.

Sementara untuk uang palsu, tetap tidak dapat ditukarkan.

Jika ragu terhadap keaslian uang, ada beberapa cara bisa ditempuh masyarakat.

Pertama, jangan membelanjakan uang yang diragukan keasliannya.

Sebab jika terbukti palsu, hal itu melanggar peraturan Undang-Undang (UU).

"Uang yang diragukan harus diminta klarifikasi pada bank terdekat atau bank indonesia," kata Muslimin.

"Atau bisa melaporkan dugaan pemalsuan di kantor polisi terdekat," lanjutnya.

Hal ini menurutnya perlu dipahamkan ke masyarakat.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved