Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BI Sulsel: Belah Uang Rupiah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Salah satu video yang beredar di media sosial yakni seseorang memperlihatkan dirinya sedang membelah uang Rp100 ribu untuk mengecek keasliannya.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
BI Sulsel
Tim BI Sulsel sedang mengedukasi membedakan uang asli dan palsu kepada pedagang salah satu pasar di Gowa, beberapa waktu lalu. BI Sulsel mengungkap dampak apabila merusak uang Rupiah, termasuk membelah bisa dipidana. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Rizki Ernadi Wimanda mengungkap dampak apabila merusak uang Rupiah, termasuk membelah.

Seperti diketahui, media sosial belakangan ini dihebohkan dengan banyaknya masyarakat yang mencoba mengecek keaslian uangnya. 

Salah satu video yang beredar di media sosial yakni seseorang memperlihatkan dirinya sedang membelah uang Rp100 ribu.

Hal itu dilakukan setelah viralnya kasus pabrik uang palsu di Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Menanggapi hal tersebut, Rizki Ernadi Wimanda mengatakan bahwa langkah membelah uang untuk mengecek keasliannya adalah tidak benar.

“Cara lain untuk mengidentifikasi keaslian uang Rupiah yang tidak dibenarkan adalah dengan dibelah atau disobek dan sejenisnya,” kata Rizki, dalam keterangannya ke Tribun-Timur.com, Rabu (25/12/2024).

Rizki memaparkan, membelah atau menyobek uang Rupiah bertentangan dengan UU Mata Uang.

Di mana setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga: Uang Palsu Produksi UIN Beredar, Begini Cara Kasir Minimarket Bedakan Uang Asli dan Palsu Tanpa Alat

Hal ini sebagaimana tertulis pada Pasal 35 pada UU No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Capture video viral warga Palopo klaim temukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu (Istimewa).
Capture video viral warga Palopo klaim temukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu, di mana ujungnya terbelah. (Kolase Tribun Timur)

Bukan Dibelah, Cara Cek Uang Palsu atau Asli dengan 3D

Media sosial dihebohkan dengan banyaknya masyarakat yang mencoba mengecek keaslian uangnya.

Namun, cara yang ditempuh dinilai keliru oleh Bank Indonesia (BI).

Pelaksana Pengelolaan Uang Rupiah KPW BI Sulsel, Muslimin menegaskan cara tersebut tidaklah benar untuk menguji keaslian uang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved