Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

Hasto Kristiyanto Tambah Daftar Pimpinan Parpol Tersangka Korupsi Setelah Luthfi, Anas, Setya

Hasto Kristiyanto menambah daftar pimpinan partai politik jadi tersangka kasus korupsi setelah Luthfi Hasan Ishaaq, Anas Urbaningrum

Tayang:
Editor: Ari Maryadi
Kolase Tribun Timur
Daftar ketum umum parpol dan sekjen parpol pernah jadi tersangka kasus korupsi. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Hasto Kristiyanto menambah daftar pimpinan partai politik jadi tersangka kasus korupsi.

Hasto Kristiyanto adalah Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hasto Kristiyanto menambah daftar pimpinan partai politik jadi tersangka kasus korupsi.

Sebelumnya ada nama-nama seperti Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum.

Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, Ketua Umum Golkar Setya Novanto, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy, Sekjen Nasdem Johnny Plate, dan terbaru Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Berikut profilnya:

1 Luthfi Hasan Ishaaq

Luthfi Hasan Ishaaq (lahir 5 Agustus 1961) adalah seorang politikus Indonesia.

Luthfi Hasan menjabat sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera periode 2009—2014 dan juga menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi PKS periode 2004—2013. 

Luthfi Hasan Ishaaq dijemput dan ditahan KPK pada tanggal 30 Januari 2013 dengan sangkaan menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan kuota impor daging pada Kementerian Pertanian.

2. Anas Urbaningrum

Dr. H. Anas Urbaningrum, M.Si. (lahir 15 Juli 1969) adalah seorang politisimantan ketua umum Partai Demokrat asal Indonesia divonis 14 tahun penjara dalam kasus korupsi Hambalang.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved