Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Duduk Perkara Kantor Desa Lampuara Luwu Disegel, DPRD Bakal Mediasi Warga dengan Aparat Desa

Warga tak puas dengan kepemimpinan kepala desa lantaran diduga tidak transparan dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
Ist
Potret Kantor Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, disegel warga, Senin (23/12/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menyegel kantor kepala desa, Senin (23/12/2024).

Mereka tak puas dengan kepemimpinan kepala desa lantaran diduga tidak transparan dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kabar itu direspon cepat Wakil Ketua I DPRD Luwu, Zulkifli.

Zulkifli bakal memanggil kepala desa dan warga di Gedung DPRD.

"Sementara sudah diagendakan Komisi I untuk hearing ini persoalan di Desa Lampuara," jelasnya, Selasa (24/12/2024).

Pihaknya memastikan akan mencari jalan keluar dari keluhan warga kepada aparat desa.

"Penyebabnya saya juga belum update. Tetapi yang pasti, kita mau masalah ini selesai. Tergantung rekomendasi nanti. Kalau dirasa perlu, kita bakal meminta aparat penegakan hukum untuk mengecek penggunaan dana desa di sana," bebernya.

Sebelumnya, warga, Syahril mengatakan penyegelan kantor desa lantaran tak ada transparansi dana desa.

Warga pun kecewa dengan tata kelola keuangan dana desa.

Sehingga menurut Syahril, aparat penegak hukum perlu turun untuk memeriksa langsung kondisi penggunaan keuangan Desa Lampuara.

Selain transparansi dana desa, warga juga menduga ada penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala desa.

Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL), Ismail Ishak meminta DPRD segera merespon aksi masyarakat.

“Jika kondisi seperti itu terjadi, mungkin saja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah tidak berfungsi dan ada ketidakpercayaan lagi masyarakat kepada pemerintah desa dan kecamatan," jelasnya.

"Sehingga komisi 1 selaku leading sektor pemerintahan desa harus bersikap untuk mengundang kepala desa dan masyarakat mendengarkan aspirasi mereka agar dapat difasilitasi," tambahnya.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved