Umur Sritex Tinggal Sebulan Lagi, Bahan Baku Sudah Mulai Disetop
Operasional pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bakal berhenti total satu bulan lagi.
*Kemenaker Terus Pantau Perkembangan Sritex
TRIBUN-TIMUR.COM, SUKOHARJO - Operasional pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ) bakal berhenti total satu bulan lagi.
Hal tersebut menyusul akibat status Pailit yang belum diputuskan untuk 'Going Concern'.
Akibatnya ada beberapa unit operasional yang terhenti karena keterbatasan bahan baku.
“Sudah ada beberapa unit yang off karena bahan baku tidak bisa masuk. Hal ini dikarenakan aturan bea cukai, sehingga bahan baku tidak dapat tersedia," ujar Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto, Minggu(22/12).
Ia menyebut, apabila kondisi ini tidak segera diputuskan untuk Going Concern, semua operasional akan berhenti total. "Mungkin paling lama satu bulan lagi,” jelasnya.
Menurut Slamet, unit produksi seperti benang dan spinning sudah tidak beroperasi karena bahan baku habis. Kondisi serupa juga terjadi di tiga anak usaha Sritex.
“Kalau bahan baku habis, otomatis semua berhenti. Ini menjadi tanggung jawab siapa? Karena pemberhentian bahan baku ini bukan mutlak salah pekerja atau pengusaha, tapi akibat status pailit yang membuat kran bea cukai tidak bisa dibuka,” paparnya.
Slamet menyebut saat ini sekitar 3.000 buruh sudah dirumahkan karena ketiadaan stok bahan baku. Ia menilai solusi 'Going Concern' sangat penting untuk menyelamatkan operasional perusahaan dan nasib ribuan karyawan.
Serikat pekerja mendesak agar status 'Going Concern' segera diberlakukan. Slamet menekankan, meskipun proses kepailitan berjalan, Going Concern dapat menjadi jalan tengah untuk menjaga keberlangsungan produksi sekaligus menyelamatkan puluhan ribu pekerja.
“Kalau 'Going Concern' dibuka, biarkan saja proses kepailitannya berjalan, tapi setidaknya ini bisa menyelamatkan semuanya perusahaan, buruh, dan ekonomi lokal,” tandasnya.
Diketahui, Serikat Buruh Sritex Group menyatakan kekecewaannya atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terkait status pailit perusahaan. Keputusan tersebut diumumkan melalui Putusan Nomor 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 pada Rabu, 18 Desember 2024. Dengan adanya putusan ini, Serikat Buruh mengungkapkan kekhawatiran terhadap nasib puluhan ribu buruh dan karyawan Sritex Group yang kini berada di bawah bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebab, putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut merupakan putusan yang sangat inkrah. Slamet kaswanto mengaku keputusan MA membuat para buruh syok. "Keputusan itu (MA tolak Kasasi PT Sritex) membuat kami syok di kalangan buruh pekerja. Itukan melihat dari media yang berkembang kasasi Sritex ditolak MA, pailit menjadi inkrah," ujarnya.
Ia menjelaskan, putusan MA tersebut menjadi bayang-bayang yang sangat mencekam bagi para buruh. "Pemerintah yang kami harapkan melalui mahkamah agung itu untuk mengambil keputusan, mengabulkan pembatalan pailit ini ternyata tidak juga terjadi," kata Slamet.
Selain syok, para buruh yang diwakilkan oleh serikat buruh merasa kecewa atas putusan itu. Meski demikian, puluhan ribu buruh dan karyawan PT Sritex selalu dikuatkan oleh manajemen PT Sritex.
"Tetapi hal ini sudah kami sampaikan ke manajemen dan manajemen tetap berkomitmen akan melakukan upaya hukum yaitu peninjauan kembali (PK)," lanjutnya.
Dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh manajemen, para buruh akan mendukung secara penuh, upaya yang dilakukan manajemen yakni peninjauan kembali (PK).
Terpisah, Kementerian Ketenagakerjaan terus memantau dan menaruh perhatian terhadap nasib 50 ribu pekerja/buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi perusahaan tersebut terkait putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan bahwa Kemnaker menghormati putusan MA sekaligus menghormati upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang direncanakan untuk diajukan oleh Sritex.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak berharap terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan mana pun.“Presiden Prabowo sering berpesan agar sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK di perusahaan. Begitu pun kami. Tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,” kata Wamenaker.
Namun demikian, Wamenaker menegaskan bahwa perusahaan yang dinyatakan pailit tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi prioritas utama dalam upaya melindungi kesejahteraan pekerja yang terdampak langsung dari situasi tersebut.
“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, namun hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja. Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi,” ujarnya.
Sebagai bagian dari perlindungan pekerja, pemerintah telah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK. Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses pelatihan kerja, dan layanan informasi lowongan kerja.
“Program JKP hadir untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki perlindungan sosial dan peluang untuk kembali ke dunia kerja,” jelas Wamenaker.
Kemnaker juga memastikan bahwa pekerja terdampak dapat segera mengakses manfaat program JKP dengan proses yang mudah dan cepat. Pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Sritex dan pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara maksimal.
Selain itu, Wamenaker mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan dialog konstruktif dan solusi terbaik demi kesejahteraan pekerja.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak buruh dan memberikan mereka harapan di tengah situasi sulit. Pemerintah akan terus hadir untuk memastikan hak pekerja tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
Komisi IX DPR RI mendukung pemerintah untuk menyelamatkan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang pengajuan kasasinya ditolak Mahkamah Agung.
"Upaya pemerintah untuk menyelamatkan Sritex, terutama untuk menghindari PHK massal, harus kita dukung. Sritex yang telah beroperasi puluhan tahun di Indonesia tentu berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi kita," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris.
Namun, Charles mengingatkan upaya itu harus dalam koridor hukum yang ada."Jangan sampai upaya penyelamatan ini melanggar peraturan perundangan yang ada," kata dia.
Politisi PDIP itu mendorong pihak perusahaan terus melakukan perbaikan demi menyelamatkan para pekerja. "Apabila ada kesinambungan antara pemerintah dan manajemen Sritex tentu harapannya perusahaan ini akan terus beroperasi dan tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia," pungkasnya.(Tribun Network/den/mat/wly)
| Ada Lagi Perusahaan Lokal Sulsel Susul KSP Multi Niaga-Abu Tour Pailit |
|
|---|
| Kreditur Tolak Putusan Pailit Developer Perumahan Elite di Makassar |
|
|---|
| Developer Perumahan di Makassar Pailit, 135 Rumah Terancam Disita |
|
|---|
| Profil dan Peran 8 Tersangka Baru Sritex, Didominasi Eks Petinggi Bank |
|
|---|
| Kabar Terbaru Iwan Lukminto Dirut PT Sritex Tersangka Pemberian Dana Kredit Bank |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.