Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satu Polisi di Luwu Dipecat Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Upacara PTDH dipimpin Kapolres Luwu, AKBP Arisandi dihadiri seluruh pejabat utama di halaman Mapolres, Senin (23/12/2024).

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
Ist
Kasi Propam Polres Luwu, Sulawesi Selatan AKP Mirwan Herlambang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Satu polisi di Luwu dipecat sepanjang tahun 2024.

Bripka Irwan Said dipecat lantaran terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Upacara PTDH dipimpin Kapolres Luwu, AKBP Arisandi dihadiri seluruh pejabat utama di halaman Mapolres, Senin (23/12/2024).

Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang mengaku, Bripka Irwan tersandung kasus narkoba pada Januari 2024.

Dia diketahui terlibat dalam tindak pidana narkotika, dengan turut serta menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 5 gram tanpa hak.

"Sepanjang tahun 2024, ada satu personel yang di PTDH. Karena telah terjerat kasus pidanan penyalahgunaan narkoba. Dan sudah dijatuhi hukuman di pengadilan negeri," jelasnya, Senin (23/12/2024).

"Mungkin di bulan Januari tahun depan, akan menyusul satu PTDH lagi. Karena lagi menunggu surat keputusan PTDH dari Kapolda," tambah Mirwan.

Sementara Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengungkapkan rasa keprihatinannya atas kejadian ini.

Namun, perwira dua bunga melati itu menegaskan bahwa upacara PTDH ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar, baik dari sisi disiplin, kode etik, maupun tindak pidana.

"Upacara pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan disiplin di dalam tubuh kepolisian. Proses panjang dan pertimbangan yang matang telah dilakukan sebelum keputusan ini diambil," bebernya.

Arisandi menambahkan, pemberhentian ini dilakukan berdasarkan tiga asas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.

"Keputusan ini diambil setelah melalui proses yang melibatkan pemeriksaan oleh Propam, sidang kode etik, serta pertimbangan dari Polda Sulsel," ujarnya.

Dia berharap agar yang bersangkutan bisa menerima lapang dada atas keputusan PTDH yang diterima.

"Meskipun sudah tidak menjadi anggota Polri, diharapkan yang bersangkutan tetap menjadi mitra Polri dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif," bebernya.

Dirinya menambahkan, seluruh anggota Polres Luwu baik perwira hingga brigadir untuk terus selalu menjaga nama baik institusi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved