Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sindikat Uang Palsu UIN

Bukan hanya Sarjana Agama, Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Ada Bergelar Doktorandus dan Doktoranda

Empat sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar punya pendidikan mentereng seperti Andi Ibrahim bergelar doktor.

Editor: Sudirman
Ist
Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono dan Andi Ibrahim. Sindikat uang palsu UIN Alauddin punya pendidikan mentereng. 

5. Muhammad Syahruna (52)

Wiraswasta

perannya, memproduksi uang palsu.

Kemudian, melakukan transaksi jual beli uang palsu dan bahan baku produksi yang digunakan pelaku untuk memproduksi pembuatan mata uang palsu merupakan hasil pengiriman uang biaya pembelian bahan baku produksi berinisial AAS.

6. John Biliater Panjaitan (68 tahun)

Wiraswasta

Peran melakukan transaksi jual beli uang palsu.

7. Sattariah alias Ria binti Yado (60)

Ibu rumah tangga

Perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.

8. Dra Sukmawati (55)

PNS guru

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan  melakukan transaksi jual beli uang palsu.

9. Andi Khaeruddin (50 tahun)

Pegawai bank, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

10. Ilham (42) 

Wiraswasta

Mengedar uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

11. Drs. Suardi Mappeabang (58)

PNS, warga Simboro,

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

12. Mas’ud (37) 

Wiraswasta

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

13. Satriyady (52)

PNS

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

14. Sri Wahyudi (35)

Wiraswasta

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

15. Muhammad Manggabarani (40 tahun)

PNS

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan  melakukan transaksi jual beli uang palsu.

16. Ambo Ala, A.Md (42)

Wiraswasta

Mengedarkan uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

17. Rahman (49)

Wiraswasta

Kronologi penangkapan

Terungkapnya pembuatan uang palsu di Kampus UIN Alauddin bermula dari temuan dan laporan yang diterima polisi di Pallangga, Gowa.

Tim gabungan Satreskrim Polres Gowa dan Unit Reskrim Polsek Pallangga yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pallangga, Ipda Syamsuar bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat. Berikut adalah rincian kronologi penangkapan:

6 Desember 2024

Tim gabungan menangkap pelaku pertama, Kamarang, di Gantarang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Pengembangan selanjutnya mengarah pada penangkapan Irfadi di kantor bank BUMN Makassar, di Bulo Gading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. 

Kemudian, pelaku Mubin diamankan di area parkir Kampus UIN Alauddin di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Seluruh pelaku dibawa ke Polres Gowa.

8 Desember 2024

Tim gabungan menangkap Andi Ibrahim di rumahnya di Kelurahan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Penangkapan dilanjutkan terhadap Syahruna di Jalan Sunu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, tepatnya di rumah ASS.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Gowa.

9 Desember 2024

Tim gabungan kembali melakukan penangkapan terhadap Sukmawati dan Sattariah di rumah masing-masing di Kota Makassar.

Dari pengembangan, tim berhasil menangkap John Biliater Panjaitan di Jalan Sunu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, di rumah yang sama dengan lokasi penangkapan sebelumnya.

Para pelaku dibawa ke Polres Gowa.

10 Desember 2024

Penangkapan dilanjutkan terhadap Andi Khaeruddin di kantor bank BUMN yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. 

Pelaku kemudian diamankan di Polres Gowa.

13 Desember 2024

Personel Satreskrim Polres Gowa (Resmob) bergerak menuju Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, untuk menangkap sejumlah pelaku.

Dari hasil pengembangan, berhasil diamankan Ilham, Suardi Mappeabang, Mas’ud, dan Satriyady.

16 Desember 2024

Tim kembali mengamankan Sri Wahyudi dan Muhammad Manggabarani, diikuti dengan penangkapan Ambo Ala di Kabupaten Wajo.

17 Desember 2024

Penangkapan terakhir dilakukan terhadap Rahman di Kabupaten Majene.

Seluruh pelaku telah diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved