Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sindikat Uang Palsu UIN

Bukan hanya Sarjana Agama, Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Ada Bergelar Doktorandus dan Doktoranda

Empat sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar punya pendidikan mentereng seperti Andi Ibrahim bergelar doktor.

Editor: Sudirman
Ist
Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono dan Andi Ibrahim. Sindikat uang palsu UIN Alauddin punya pendidikan mentereng. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pelaku sindikat uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar, ternyata punya pendidikan mentereng.

Ada empat dari 17 pelaku punya pendidikan tinggi.

Yaitu Andi Ibrahim, Sukmawati, Suardi Mappeabang, dan Ambo Ala.

Di antara keempat pelaku, hanya Andi Ibrahim jebolan UIN Alauddin, Makassar.

Ia menempuh pendidikan S1 bidang Agama di UIN Alauddin pada 1995.

Baca juga: Pembuat Uang Palsu di UIN Alauddin Niat Maju Pilkada

Pada 1998, Andi Ibrahim melanjutkan pendidikannya bidang Sastra di Universitas Indonesia.

Kemudian, ia menyelesaikan studi S2 di Universitas Negeri Malang pada 2002.

Andi Ibrahim mendapatkan gelar Doktor di UIN Alauddin Makassar pada 2019.

Ia punya peran vital kasus uang palsu yaitu sebagai pengedar dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Sementara tiga pelaku lainnya dipastikan bukan jebolan UIN Alauddin.

Hal itu diketahui dari gelar pendidikan yang melekat namanya.

Mereka ada memiliki gelar Doktorandus (Drs) dan Doktoranda (Dra).

Doktorandus dan Doktoranda kemungkinan besar didapatkan dari Makassar.

Seperti Sukmawati yaitu Strata Satu (S1) dengan gelar Doktoranda (Dra).

Sukma merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Makassar.

Ia memiliki peran sebagai pengedar dan membeli kebutuhan sehari-hari.

Sukmawati juga melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Sementara Suardi Mappeabang memiliki pendidikan Strata Dua (S2).

Nama lengkapnya Drs Suardi Mappeabang, M.MPd. Ia juga berstatus ASN di Sulbar.

Perannya yaitu melakukan pengedaran uang palsu dan transaksi jual beli uang palsu.

Satu pelaku lainnya yang juga punya pendidikan mentereng yaitu Ambo Ala.

Ambo Ala memiliki gelar A.MD. Gelar A.MD merupakan lulusan program Diploma III (D3) di perguruan tinggi.

Gelar ini merupakan singkatan dari Ahli Madya, yang menunjukkan bahwa lulusannya memiliki keahlian praktis dalam bidang studi tertentu. 

Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, Sukma mengakui perbuatannya saat ditangkap polisi.

"Dia langsung mengakui dan menunjukkan tempat penyimpanan uang (palsu) tersebut," kata Reonald.

Hal mengejutkan yaitu tempat penyimpanan uang itu terbilang sulit ditemukan.

Pasalnya, Sukma menyimpan uang palsu di bawa tegel lantai rumahnya.

Informasi yang diperoleh, polisi harus membuka salah satu tegel lantai rumah SU untuk mendapatkan barang bukti tersebut.

"Betul disembunyikan di bawah lantai. Sayangnya jumlah uang tersebut pada saat kita amankan kita sita jumlahnya sudah berkurang. Ada yang dikasih ke orang, ada yang dibelanjakan," ungkapnya.

Adapun total uang palsu yang dikuasai sebanyak Rp 20 juta dengan harga beli Rp 10 juta.

"Dia beli selisih satu dua, dia beli satu juta, dia terima dua juta. Jadi dia beli Rp 10 juta dikasih Rp 20 juta," bebernya.

Uang palsu itu lanjut Reonald, dibeli SU setelah bergabung dalam grup WhatsApp yang dibuat oleh pelaku lainnya.

Berikut Nama 17 Tersangka

Berikut nama, profesi, dan peran 17 tersangka:

1. Dr Andi Ibrahim (54)

Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40)

Karyawan honorer

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan  transaksi jual beli uang palsu.

3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48)

Juru masak, perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

4. Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37)

Karyawan swasta

Perannya membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

5. Muhammad Syahruna (52)

Wiraswasta

perannya, memproduksi uang palsu.

Kemudian, melakukan transaksi jual beli uang palsu dan bahan baku produksi yang digunakan pelaku untuk memproduksi pembuatan mata uang palsu merupakan hasil pengiriman uang biaya pembelian bahan baku produksi berinisial AAS.

6. John Biliater Panjaitan (68 tahun)

Wiraswasta

Peran melakukan transaksi jual beli uang palsu.

7. Sattariah alias Ria binti Yado (60)

Ibu rumah tangga

Perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.

8. Dra Sukmawati (55)

PNS guru

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan  melakukan transaksi jual beli uang palsu.

9. Andi Khaeruddin (50 tahun)

Pegawai bank, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

10. Ilham (42) 

Wiraswasta

Mengedar uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

11. Drs. Suardi Mappeabang (58)

PNS, warga Simboro,

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

12. Mas’ud (37) 

Wiraswasta

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

13. Satriyady (52)

PNS

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

14. Sri Wahyudi (35)

Wiraswasta

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

15. Muhammad Manggabarani (40 tahun)

PNS

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan  melakukan transaksi jual beli uang palsu.

16. Ambo Ala, A.Md (42)

Wiraswasta

Mengedarkan uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

17. Rahman (49)

Wiraswasta

Kronologi penangkapan

Terungkapnya pembuatan uang palsu di Kampus UIN Alauddin bermula dari temuan dan laporan yang diterima polisi di Pallangga, Gowa.

Tim gabungan Satreskrim Polres Gowa dan Unit Reskrim Polsek Pallangga yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pallangga, Ipda Syamsuar bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat. Berikut adalah rincian kronologi penangkapan:

6 Desember 2024

Tim gabungan menangkap pelaku pertama, Kamarang, di Gantarang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Pengembangan selanjutnya mengarah pada penangkapan Irfadi di kantor bank BUMN Makassar, di Bulo Gading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. 

Kemudian, pelaku Mubin diamankan di area parkir Kampus UIN Alauddin di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Seluruh pelaku dibawa ke Polres Gowa.

8 Desember 2024

Tim gabungan menangkap Andi Ibrahim di rumahnya di Kelurahan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Penangkapan dilanjutkan terhadap Syahruna di Jalan Sunu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, tepatnya di rumah ASS.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Gowa.

9 Desember 2024

Tim gabungan kembali melakukan penangkapan terhadap Sukmawati dan Sattariah di rumah masing-masing di Kota Makassar.

Dari pengembangan, tim berhasil menangkap John Biliater Panjaitan di Jalan Sunu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, di rumah yang sama dengan lokasi penangkapan sebelumnya.

Para pelaku dibawa ke Polres Gowa.

10 Desember 2024

Penangkapan dilanjutkan terhadap Andi Khaeruddin di kantor bank BUMN yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. 

Pelaku kemudian diamankan di Polres Gowa.

13 Desember 2024

Personel Satreskrim Polres Gowa (Resmob) bergerak menuju Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, untuk menangkap sejumlah pelaku.

Dari hasil pengembangan, berhasil diamankan Ilham, Suardi Mappeabang, Mas’ud, dan Satriyady.

16 Desember 2024

Tim kembali mengamankan Sri Wahyudi dan Muhammad Manggabarani, diikuti dengan penangkapan Ambo Ala di Kabupaten Wajo.

17 Desember 2024

Penangkapan terakhir dilakukan terhadap Rahman di Kabupaten Majene.

Seluruh pelaku telah diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved