Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak Sulsel

Penerimaan Pajak Sulsel Capai Rp11,88 Triliun, Baru 81,82 Persen dari Target 2024

Penerimaan pajak Sulsel hingga November 2024 baru capai Rp11,88 triliun atau 81,82 persen dari target.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
IST
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Heri Kuswanto (tengah) saat memaparkan kinerja pendapatan perpajakan dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Bersama PWK Kemenkeu Sulsel, Kamis (19/12/2024). Penerimaan pajak Sulsel mencapai Rp11,88 triliun, 81,82 persen dari target 2024. Sektor perdagangan dan industri pengolahan jadi penyumbang utama." 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penerimaan pajak Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga saat ini baru mencapai Rp11,88 triliun dari target tahun 2024 sebesar Rp14,52 triliun.

Data ini diperoleh dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra). 

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Heri Kuswanto, menyebutkan bahwa kinerja penerimaan pajak Sulsel per 30 November 2024 berada di angka 81,82 persen.

“Capaian ini meningkat 7,91 persen year on year,” sebut Heri, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Bersama PWK Kemenkeu Sulsel, Kamis (19/12/2024).

Heri menjelaskan bahwa kinerja penerimaan pajak hingga November 2024 didorong oleh beberapa sektor.

Antara lain sektor perdagangan yang berkontribusi 26,20 persen, administrasi pemerintahan 21,47 persen, industri pengolahan 9,46 persen, jasa keuangan dan asuransi 8,24 persen, serta pertambangan 7,67 persen.

Lebih rinci, ia memaparkan bahwa sektor perdagangan tumbuh positif sejalan dengan baiknya konsumsi dalam negeri dan meningkatnya setoran wajib pajak industri kakao. 

Sektor administrasi pemerintahan juga tumbuh positif 2 persen, salah satunya karena adanya pembayaran non-rutin.

Sektor pengolahan mengalami pertumbuhan positif karena penerimaan dari industri gula pasir dan minyak sawit. 

Sementara sektor jasa keuangan dan asuransi tumbuh seiring dengan peningkatan kredit, dana pihak ketiga, dan suku bunga.

“(Pertumbuhan sektor jasa keuangan) juga karena terdapat setoran non-rutin pada PPh 21,” jelas Heri.

Sektor pertambangan juga menunjukkan pertumbuhan, yang salah satunya berasal dari setoran PPh 21 oleh salah satu wajib pajak besar. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved