Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lebihi Target, Penerimaan Bea Cukai Sulsel Kini Capai Rp452,71 Miliar

Penerimaan bea masuk meningkat signifikan sebesar 109,73 persen yoy akibat pertumbuhan impor bayar yang melonjak tajam.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Bapak Djaka Kusmartata, saat memaparkan kinerja kepabeanan dan cukai dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Bersama PWK Kemenkeu Sulsel, Kamis (19/12/2024). Penerimaan kepabeanan dan cukai Sulsel sampai dengan 30 November 2024 mencapai Rp452,71 miliar atau berada pada angka 106,22 persen dari target tahun 2024 sebesar Rp426,18 miliar.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penerimaan Kepabeanan & Cukai Sulawesi Selatan (Sulsel) sampai dengan 30 November 2024 mencapai Rp452,71 miliar.

Capaian ini berada pada angka 106,22 persen dari target tahun 2024 sebesar Rp426,18 miliar. 

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Djaka Kusmartata, mengatakan capaian penerimaan ini ditopang oleh peningkatan penerimaan bea masuk.

Penerimaan bea masuk meningkat signifikan sebesar 109,73 persen yoy akibat pertumbuhan impor bayar yang melonjak tajam.

“Bea keluar juga tumbuh sebesar 123,8 persen yoy yang berasal dari kegiatan ekspor kakao yang aktif kembali dan peningkatan harga ekspor kakao,” kata Djaka, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Bersama PWK Kemenkeu Sulsel, Kamis (19/12/2024).

Sementara itu, penerimaan cukai masih tumbuh negatif 8,64 persen yoy pengaruh dari produksi tembakau yang terkoreksi 9,23 persen yoy.

Djaka menyebut, kenaikan tarif cukai 2024 hingga 10 persen memberi pengaruh negatif untuk penjualan rokok di pasaran sebagai akibat dari terdorongnya harga jual rokok. 

“Upaya ekstra terus dilakukan melalui sektor pengawasan dengan mengedepankan ultimum remidium,” sebutnya.

Lebih lanjut, Djaka memaparkan hingga akhir tahun 2024, efektivitas pengawasan kepabeanan dan cukai menunjukkan tren positif yang dapat mencegah beredarnya rokok illegal di wilayah Sulsel dan barang lainnya. 

Tercatat hingga November 2024, 19,08 juta batang rokok illegal telah ditindak, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp26,94 miliar dan potensi kerugian negara Rp17,99 miliar.

Selanjutnya, penindakan atas barang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor yang meningkat tajam sebanyak 88 Surat Bukti Penindakan Narkoba.

“Ini diharapkan mampu melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tambah Djaka

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved