Headline Tribun Timur
Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Bayar Rp3 Juta Benang Pengaman Uang Palsu
Benang pengaman uang inilah yang membuat uang palsu dari UIN Alauddin terlihat nyaris sempurna.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Dr Andi Ibrahim diduga membayar Rp3 juta kepada seorang pria di Kabupaten Wajo, untuk membuat benang uang palsu.
Benang pengaman uang inilah yang membuat uang palsu dari UIN Alauddin terlihat nyaris sempurna.
Benang uang atau benang pengaman ditanamkan di tengah ketebalan kertas atau terlihat seperti dianyam. Sehingga tampak sebagai garis melintang dari atas ke bawah.
Pada uang asli, benang ini memiliki hologram atau teks mikroskopis yang dapat berubah warna ketika dilihat dari sudut berbeda.
Fitur ini tidak hanya berfungsi sebagai pengaman visual, tetapi juga dapat dideteksi oleh mesin penghitung uang.
Baca juga: Penampakan Uang Palsu UIN Alauddin Disita di Mamuju, Rp9 Juta Sudah Sudah Dibelanjakan di Swalayan
Pelaku pembuat benang uang palsu tersebut diketahui berinisial AA (42). Di hadapan polisi mengaku berasal dari Kabupaten Wajo.
Namun dari hasil pemeriksaan KTPnya, ia berasal dari Makassar.
AA ditangkap di Kelurahan Anabannua, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo.
AA ditangkap, Senin lalu oleh anggota Satreskrim Polres Wajo bersama anggota Resmob Polres Gowa di tempat persembunyiannya.
Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan, penangkapan pelaku AA berawal dari koordinasi Polres Gowa terkait keberadaan salah satu tersangka kasus produksi uang palsu.
“Kami dari Polres Wajo terlibat dalam penangkapan AA setelah berkoordinasi dengan Polres Gowa mengingat keberadaan tersangka di wilayah hukum Polres Wajo,” kata Alvin, kemarin.
"Peranan AA dalam sindikat pembuatan uang palsu, yakni membuat benang sehingga uang palsu yang dicetak menyerupai uang asli," sebutnya.
"AA diberi upah Rp3 juta untuk membuat benang uang palsu dari Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar berinisial AI," tandasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari AA adalah, sebuah handphone milik pelaku.
Pelaku dan barang bukti, saat ini telah diserahkan ke Polres Gowa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.