Uang Palsu UIN Alauddin
Skandal Pencetakan Uang Palsu di Perpustakaan UIN Alauddin, DPRD Gowa Minta Evaluasi Birokrasi
Sindikat uang palsu melibatkan pegawai UIN Alauddin Makassar, dicetak di gedung perpustakaan. Wakil DPRD Gowa desak evaluasi birokrasi kampus.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-GOWA.COM – Kasus sindikat uang palsu menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan.
Kasus uang palsu ini melibatkan pegawai UIN Alauddin Makassar.
Ironisnya, uang palsu ini disebut dicetak di gedung perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar di Jl HM Yasin Limpo, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Wakil DPRD Gowa, Hasrul Abd Rajab, menyayangkan keterlibatan pegawai dalam produksi uang palsu di UIN Alauddin Makassar.
Dia menilai keterlibatan pegawai tersebut mencoreng moralitas pendidik.
Hasrul pun menegaskan agar birokrasi UIN Alauddin Makassar dievaluasi akibat keterlibatan pegawainya dalam sindikat uang palsu.
"Terkait produksi uang palsu di dalam kampus II UIN Alauddin Makassar di Gowa ini sangat memprihatinkan. Bagaimana bisa kampus dan pendidik yang menjadi pelaku dan menjadi tersangka? Ini menunjukkan bahwa moralitas para pendidik yang ada di kampus UIN perlu dipertanyakan dan harus ada evaluasi di jajaran internal kampus," tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).
Baca juga: Skandal 2 Dosen Makassar 1 Bulan Terakhir, Terjerat Pelecehan Seksual dan Pencetakan Uang Palsu
Apalagi disebut-sebut produksi uang palsu ini dilakukan di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Selain itu, Hasrul menilai bahwa kasus ini berdampak bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha atau UMKM.
Menurutnya, kekhawatiran pasti terjadi akibat peredaran uang palsu ini.
"Tentu kekhawatiran banyak terjadi, proses jual beli di tengah masyarakat akan menimbulkan berkurangnya kepercayaan masyarakat dengan uang dan sistem keuangan," jelasnya.
Atas terungkapnya kasus ini, Hasrul Abd Rajab mengapresiasi kinerja Polres Gowa.
"Kita DPRD Gowa bersama masyarakat akan mengawal kasus ini dan bisa dijadikan pengalaman untuk masa-masa akan datang," katanya.
Kendati demikian, dia mendesak pihak kepolisian agar mengungkap semua dalang mulai dari pengadaan hingga peredaran uang palsu ini.
"Kita harap kasus ini bisa mengungkap semua dalang, mulai dari pengadaan pabriknya sampai pengedarnya. Saya harap semua pihak yang terlibat dengan kasus ini diberi hukuman sesuai Undang-Undang yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, 15 pelaku pencetakan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah ditangkap.
Demikian disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, saat ditemui di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Senin (16/12/2024) malam.
AKBP Reonald mengatakan pihaknya sedang menangani kasus uang palsu ini.
Menurutnya, pengungkapan uang palsu ini sudah dimulai sejak awal Desember 2024.
"Benar, saat ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. Kami mohon waktu, ini masih kami kembangkan lagi," katanya.
Dia menyebutkan, pihaknya telah menangkap 15 tersangka. Sembilan tersangka sudah ditahan di Polres Gowa, sementara lima pelaku masih dalam perjalanan dari Mamuju, dan satu pelaku dalam perjalanan dari Wajo ke Gowa.
"Sudah 15 tersangka ditangkap. Sembilan sudah kami lakukan penahanan, lima dalam perjalanan dari Mamuju, satu perjalanan dari Wajo," jelasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini tidak menampik jika pelaku akan bertambah.
"Mungkin masih ada lagi tersangka lanjutannya. Kami minta sabar dulu, masih kami kembangkan," jelasnya. (*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Irjen Yudhiawan dan AKBP Reonald Dalam Masalah, Annar Sampetoding Lapor Propam: Saya Melawan |
![]() |
---|
Dulu Tantang Hercules Kini Om Bethel Jadi Pengacara Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Fakta Persidangan, Perempuan Misterius Berhijab Peluk Syahruna |
![]() |
---|
Awal Mula Kasus Uang Palsu Terbongkar, Kamarang Berusaha Tipu Agen BRI Link Pallangga |
![]() |
---|
Sosok Hakim Dyan BM, Alumnus UGM Pimpin Sidang Uang Palsu Terdakwa Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.