Opini
Konstruksi Agama dan Nasib Kelompok Minoritas
Label “sesat” yang disematkan kepada mereka mencerminkan kompleksitas hubungan antara agama dan kekuasaan.
Oleh: Nita Amriani
Mahasiswa Magister Agama dan Lintas Budaya 2024
TRIBUN-TIMUR.COM - Beberapa dekade terakhir, komunitas keagamaan di Indonesia mengalami diskriminasi. Salah satu kelompok tersebut adalah Komunitas Ahmadiyah.
Kelompok Ahmadiyah menjadi salah satu contoh kecil komunitas muslim minoritas di Indonesia yang sering kali terpinggirkan dan menerima stigma negatif karena faham yang dimilikinya berbeda dengan kelompok mayoritas.
Label “sesat” yang disematkan kepada mereka mencerminkan kompleksitas hubungan antara agama dan kekuasaan.
Dalam konteks ini, komunitas Ahmadiyah bukan hanya sekadar sistem kepercayaan, tetapi juga berfungsi sebagai jembatan sosial yang memperkuat ikatan antar anggotanya.
Menariknya, munculnya aliran baru dalam Islam seringkali disambut dengan fatwa sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memunculkan sebuah polemik.
Berdasarkan Musyawarah Nasional (MUNAS) VII MUI menegaskan kembali fatwa dan keputusan MUNAS II MUI tahun 1980 tentang Ahmadiyah sebagai aliran yang berada di luar
Islam, sesat dan menyesatkan serta menghukumi orang yang mengikutinya sebagai murtad (telah keluar dari Islam).
Beberapa umat merespons fatwa tersebut dengan tindakan kekerasan yang justru memperburuk citra Islam.
Hal ini didorong oleh ideologi bahwa kelompok mayoritas harus meniadakan sesuatu yang dianggap sesat (mungkar) sebagai kewajiban yang makruf (benar).
Kondisi ini yang memicu terjadinya kekerasan komunal di masyarakat.
Misalnya, di tahun 2021 terjadi perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat. Perusakan tersebut dilakukan oleh warga sekitar yang menaruh stigma negatif (sesat)
terhadap kelompok Ahmadiyah.
Secara tidak sadar pelaku perusakan tersebut telah menodai citra Islam sebagai agama yang menekankan nilai-nilai damai dan toleran.
Kasus ini hanya sebagaian secil dari rentetan persekusi dan tantangan yang dihadapi oleh kelompok Ahmadiyah di Indonesia.
Desember 2024, Ahmadiyah kembali mendapatkan diskriminasi dari pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Pemerintah mengeluarkan imbauan agar kelompok Ahmadiyah tidak penyelenggaraan pertemuan tahunan Jalsah Salanah Jemaah Ahmadiyah Indonesia dengan alasan kondusifitas daerah.
Tentu ini merupakan bentuk dari represi atas kemerdekaan di mana warga memiliki hak untuk menjalankan kepercayaannya masing-masing yang dilindungi oleh konstitusi.
Lantas mengapa kasus intoleransi masih kerap terjadi? Apakah ada yang salah dari cara kita memahami agama dan kemudian kemudian memberikan standar sebuah agama dinyatakan layak atau tidak?
Kolonialisme dan Kategorisasi Agama
Fenomena beragama yang terjadi di Indonesia tidak bisa lepas dari pengaruh sejarah dan politik di Indonesia.
Talal Asad (1993) seorang antropolog beraliran post-strukturalis yang menulis buku “Genealogies of religion: Discipline and Reasons of Power in Christianity and Islam” mengajak kita untuk memahami agama sebagai konstruksi sosial yang dipengaruhi oleh konteks historis dan politik.
Dalam hal ini, ada upaya kategorisasi dalam menentukan definisi agama yang menentukan sah tidaknya sebuah agama.
Kategorisasi ini yang mengakibatkan kelompok Ahmadiyah dianggap tidak sah dalam praktik keagamaan.
Menurut Asad (1993) pengertian agama yang dipaksakan sering kali mengabaikan keragaman praktik lokal serta melanggengkan struktur sosial yang mengutamakan kelompok tertentu.
Kategorisasi agama tidak bisa lepas deri pengaruh kolonialisme yang masih melekat dalam struktur beragama kita. David Chidester (2014) dalam bukunya “Empire of Religion”
melihat konsep “agama” sebagai hasil kontruksi dari kolonial eropa.
Chidester menunjukkan agama didefinisikan, dikategorikan, dan dimanfaatkan oleh kekuatan kolonial sebagai alat untuk mengendalikan dan memahami wilayah jajahan mereka. Paradigma ini tentunya mengandung kepentingan ideologis, politik, dan ekonomis yang mencerminkan pandangan dunia Barat.
Chider (2014) menambahkan bahwa kategorisasi ini dimanfaatkan untuk melanggengkan hegomoni dan kontrol atas masyarakat.
Hal ini menunjukkan bahwa hubungan antara agama dan kekuasaan sangat dinamis, yang menekankan definisi agama sebagai alat kontrol yang membentuk perilaku dan identitas
individu.
Dalam konteks Ahmadiyah, ketegangan muncul ketika praktik mereka bertentangan dengan doktrin resmi yang diakui oleh masyarakat luas, yang berakar pada warisan kolonial
yang terus diadopsi oleh pemerintah.
Kelompok yang diuntungkan dalam kondisi ini adalah mereka yang berasal dari kelompok mayoritas dan kemudian mengabaikan hak-hak dari kelompok minoritas yang secara konstitusi memiliki hak yang sama dengan yang lainnya.
Nasib Kelompok Minoritas
Melihat dinamika dan nasib kelompok minoritas di Indonesia yang terus mengalami diskriminasi dan persekusi, MUI perlu melakukan penilaian ulang mengenai parameter
“sesat” di tengah keragaman kebudayaan di Indonesia.
Apakah kriteria tersebut mencerminkan kelompok minoritas yang berbeda dengan organisasi besar seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama?
Selain itu, penting untuk memastikan bahwa Fatwa MUI disosialisasikan dengan baik agar tidak menimbulkan dampak yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan.
Pembakaran dan perusakan merupakan perilaku yang melanggar nilai-nilai Islam.
Penulis juga percaya bahwa tidak ada regulasi yang mendukung praktik pengadilan jalanan ataupun penghakiman massal serta perusakan fasilitas kelompok- kelompok tertentu hanya karena kelompok tersebut dianggap sesat.
Hal tersebut merupakan bentuk penodaan agama dan bentuk provokasi yang bertentangan dengan pasal 156a dan 157 KHUP.
Dalam konteks ini, Wilfred Cantwell Smith (1963) seorang sejarawan asal Toronto, Kanada dalam bukunya “The Meaning and End of Religion” mengatakan bahwa penting
untuk memahami perbedaan antara agama, yang sering dipandang sebagai kategori kaku, dan agama, yang mencerminkan pengalaman keagamaan yang lebih luas.
Ahmadiyah mewakili bentuk religiusitas yang kaya dan beragam, namun mereka menghadapi tantangan besar dalam mendapatkan pengakuan dan legitimasi.
Dengan demikian, perjalanan komunitas ini menunjukkan betapa pentingnya menggali dan mengapresiasi keberagaman praktik keagamaan serta berupaya menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Melalui pemahaman yang lebih dalam tentang dinamika ini, kita perlu menghargai dan menghormati identitas yang dimiliki oleh setiap komunitas serta memperjuangkan hak
mereka untuk diakui dan dihargai dalam konteks yang lebih luas.
Ini bukan hanya tentang kepercayaan yang mereka anut, tetapi juga tentang pengakuan atas perjalanan mereka dalam mempertahankan identitas di tengah tantangan yang ada.
Melalui perjuangan ini, kita diingatkan akan pentingnya menghargai keberagaman dan memperjuangkan inklusivitas dalam masyarakat.
Oleh karena itu, kita perlu mendefinisikan kembali “agama” dan “kategorisasinya” dalam konteks pluralitas kebudayan Indonesia, sehingga pemerintah dapat mengakomodasi hak-hak mereka sebagai warga negara yang setara dan kerkeadilan. Wallahu A’lam Bishawab
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.