Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Andalan Hati Siapkan Tim Hukum Saat Lawan Gugatan Hukum DiA

Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) selaku pihak terkait menyiapkan tim hukum saat Paslon Danny Pomanto-Azhar Arsyad menggugat ke MK

Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar sudah merekapitulasi hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan ( pilgub Silsel) di Kota Makassar.  Hasilnya, pasangan nomor urut dua, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi memenangkan dengan persentase 60,7 persen.  Sementara itu, pasangan nomor urut satu, Danny Pomanto-Azhar Arsyad meraih 39,3 persen suara.  

Dalam permohonan gugatannya, DIA melaporkan menunjuk 5 kuasa hukum.

Mereka adalah Donal Fariz, Rasamala Aritonang, Reyhan Rezki Nata, Adhisti Aprilia Maas, dan Amnasmen.

Donal adalah aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan kini bergabung kantor hukum Visi Law Office bersama Febri Diansyah.

Sementara Rasamala adalah pengacara dalam kasus korupsi di Kementan (Kementerian Pertanian) yang melibatkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Rasamala juga mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dan.mantan pengacara Ferdy Sambo.

Guna membawa sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), penggugat atau pemohon harus mengajukan permohonan dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil perolehan suara.

Aturan ini diatur dalam Pasal 157 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengharuskan pengajuan dilakukan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Setiap permohonan harus dilengkapi dengan dokumen yang relevan, termasuk bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran pemilu serta salinan keputusan resmi KPU terkait hasil rekapitulasi suara.

Jika dokumen dianggap belum lengkap, MK memberikan waktu hingga 3 hari kerja kepada penggugat untuk melengkapi kekurangan tersebut setelah pemberitahuan diterima.

Ambang batas selisih suara

Pengajuan sengketa juga harus mematuhi ketentuan ambang batas selisih suara yang berbeda-beda sesuai dengan jumlah penduduk di daerah tersebut.

Provinsi:

Untuk provinsi dengan penduduk hingga dua juta jiwa, gugatan dapat diajukan jika selisih suara tidak lebih dari 2 persen dari total suara sah.

Bagi provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa, ambang batas diturunkan menjadi 0,5 persen.

Kabupaten/kota:

Kabupaten/kota dengan penduduk hingga 250.000 jiwa memiliki ambang batas maksimal 2 persen.

Untuk daerah dengan penduduk lebih dari 1 juta jiwa, selisih suara yang diizinkan hanya 0,5 persen.

Sebagai contoh, jika total suara sah adalah 1.837.300 dengan ambang batas 2 persen, maka selisih maksimal yang dapat disengketakan adalah 36.746 suara.

(tribun-timur.com/hasim arfah)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved