Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Andalan Hati Siapkan Tim Hukum Saat Lawan Gugatan Hukum DiA

Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) selaku pihak terkait menyiapkan tim hukum saat Paslon Danny Pomanto-Azhar Arsyad menggugat ke MK

Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar sudah merekapitulasi hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan ( pilgub Silsel) di Kota Makassar.  Hasilnya, pasangan nomor urut dua, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi memenangkan dengan persentase 60,7 persen.  Sementara itu, pasangan nomor urut satu, Danny Pomanto-Azhar Arsyad meraih 39,3 persen suara.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) selaku pihak terkait menyiapkan tim hukum saat Paslon Danny Pomanto-Azhar Arsyad menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR) menyusul kabar bahwa rivalnya, paslon Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DiA) akan mendaftarkan gugatan di MK.

"Surat kuasa dari paslon 02 Andalan Hati sudah ditandatangani kepada pengacara untuk mewakili semua proses di MK," ujar MRR, Senin (16/12/2024).

MRR mengungkapkan, dari informasi yang dihimpun paslon Andalan Hati, gugatan yang akan didaftarkan paslon DiA bukan terkait hasil atau jumlah suara, melainkan proses pelaksanaan Pilkada, khususnya Pilgub Sulsel 2024.

Dengan demikian, kata dia, gugatan DiA tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM. Sehingga, apabila memenuhi syarat formal gugatan, berarti akan lanjut ke persidangan untuk penyampaian gugatan, dalil dan fakta-fakta.

Adapun kepentingan paslon Andalan Hati di dalam perkara dimaksud, ditegaskan MRR, pertama yaitu akan membantah argumen, dalil dan fakta-fakta yang akan disampaikan Paslon 01 (DiA).

Kedua, mendukung atau membantah argumen, dalil dan fakta-fakta yang disampaikan pihak termohon (KPU) apabila merugikan Paslon 02.

Dan ketiga, akan membuktikan argumen, dalil dan fakta-fakta ke Majelis Hakim bahwa perolehan suara untuk Paslon 02, benar, sesuai prosedur, faktual dan tidak ada tindakan melawan hukum yang TSM.

"Yang digugat kan KPU, tapi kita punya hak sebagai pihak terkait. Kepentingan kita adalah menjaga suara rakyat Sulsel yang telah diberikan secara sukarela agar tetap terjaga dengan baik," tegasnya.

Lebih jauh, dikatakan MRR, tim hukum yang disiapkan Andalan Hati terdiri atas pengacara yang berdomisili di Makassar dan Jakarta.

"Siapa saja mereka? Pada waktunya akan disampaikan ke publik," katanya.

Gugatan Danny-Azhar 

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Sulsel nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto dan Azhar Arsyad menggugat hasil Pilgub Sulsel 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan pasangan berakronim DIA itu didaftarkan pada Rabu (11/12/2024) malam.

Danny menggugat dengan alasan menemukan hampir 1 jutaan suara tidak sah, tingkat partisipasi rakyat yang rendah, undangan pemilih banyak yang tidak sampai sehingga banyak pemilik hak suara tidak ke TPS, dan dugaan kecurangan yang dilakukan aparat pemerintah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved