Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

AR DPO Pengedar Sabu Ditangkap Satuan Narkoba Polres Luwu, Dijerat Pidana 5 Tahun

AR, pengedar sabu yang masuk DPO, akhirnya ditangkap Polres Luwu. Dijerat hukuman pidana 5 tahun penjara.

Polres Luwu
Pengedar sabu berinisial AR yang masuk DPO Polres Luwu akhirnya ditangkap. AR dijerat pidana hingga 20 tahun penjara. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan, meringkus pengedar sabu berinisial AR (33).

AR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Luwu setelah lama terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Satres Narkoba Polres Luwu menangkap pelaku di sebuah rumah di Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.

Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, mengungkapkan bahwa keberadaan AR terungkap setelah pengembangan kasus sebelumnya.

Menurut Abdianto, keterangan tersangka lain berinisial MG yang ditangkap pada Selasa (3/12/2024) di Desa Pabbaresseng, Kecamatan Bua, menyebutkan bahwa ia membeli sabu dari AR.

"Dia mengaku membeli sabu itu dari AR seharga Rp1,4 juta," jelas Abdianto saat dimintai keterangan, Sabtu (14/12/2024).

Berdasarkan keterangan tersebut, penyidik Polres Luwu mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar.

Masyarakat mencurigai rumah AR sebagai tempat transaksi narkoba.

"Setelah itu, kami segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku AR yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba," kata Abdianto.

Saat penggerebekan, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain 5 sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu, satu batang kaca pireks, satu rangkaian alat hisap, uang tunai Rp650 ribu, dan barang bukti lainnya.

"Satres Narkoba Polres Luwu juga telah mengirimkan barang bukti dan sampel urine untuk pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik. Selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara untuk memastikan pengembangan kasus ini," ujar Abdianto.

Setelah dibawa ke Mapolres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut, AR mengakui telah menjual narkoba kepada MG.

"Dalam interogasi, AR mengakui telah menjual narkoba kepada MG dan menyebutkan bahwa sabu yang ditemukan pada dirinya berasal dari AD, seorang pelaku lain yang berdomisili di Kota Palopo," tambah Abdianto.

Abdianto menjelaskan, atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I.

Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved