Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Ridwan Kamil dan Suswono Setelah Ditumbangkan Pramono di Jakarta, Kini Bukan Pejabat Lagi

Di Pilkada Jakarta , Ridwan kamil ditumbangkan Pramono Anung - Rano Karno. Ia bukan pejabat lagi.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil dan Pramono Anung. Janji dua calon gubernur (cagub) pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil vs Pramono Anung, soal kenaikan anggaran untuk Rukun Warga (RW) di Jakarta. 

Paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana juga menyatakan tak akan menggugat.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 Jakarta di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).

 Paslon Cagub-Cawagub Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak, yakni 2.183.239 atau 50,07 persen. 

MK memberikan batas waktu tiga hari bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK.

Namun, sampai pengajuan gugatan sengketa Pilkada 2024 di Jakarta ditutup pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, kubu RIDO dan Dhama-Kun tidak mendaftar gugatan ke MK.

Dari laman resmi MK juga tidak memuat nama mereka dalam daftar sengketa hasil Pilkada 2024.

Bila tidak ada gugatan, maka kedua paslon dianggap menerima hasil Pilkada Jakarta yang ditetapkan oleh KPU yang memenangkan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno (Doel).

Pihak Ridwan Kamil-Suswono pun mengungkapkan alasan tidak jadi mengajukan gugatan ke MK.

Menurut Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar Butar, pihaknya tak mengajukan gugatan atas dasar arahan pimpinan. 

Dikutip dari WartakotaLive.com, Muslim enggan membeberkan sosok siapa yang dimaksud pimpinan tersebut. 

"Sudah keputusan pimpinan," katanya, Kamis (12/11/2024) dini hari.

Sementara itu, pihak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, memang tak kunjung mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK jelang batas akhir pendaftaran.

Anggota Tim Pemenangan Dharma-Kun, Rieke Tofan, menyebut pihaknya belum dapat memastikan apakah gugatan akan diajukan atau tidak karena masih dalam tahap pembahasan.

"Terkait gugatan ke MK masih dalam kajian. Nanti fix nya jadi atau tidak segera di informasi," kata Rieke, saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

Namun, hingga batas akhir pendaftaran,  pihak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak mengajukan gugatan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved