Buruh Demo di Makassar
Apindo Makassar: Kenaikan UMK 6,5 Persen Sangat Berat Bagi Pengusaha
Ketua Bidang Pembinaan Perusahaan Apindo Makassar, Muh Isnaini menyampaikan dengan kenaikan 6,5 persen maka UMK Makassar diangka Rp3,8 juta lebih.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Makassar merasa berat dengan kebijakan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar diangka 6,5 persen.
Ketua Bidang Pembinaan Perusahaan Apindo Makassar, Muh Isnaini menyampaikan dengan kenaikan 6,5 persen maka UMK Makassar diangka Rp3,8 juta lebih.
"Terus terang saja ini tinggi sekali. Karena nilainya kalau naik 6,5 persen berada di Rp3,8 juta," ucap Muh Isnaini diwawancara di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Jl AP Pettarani, Jumat (13/12/2024).
Anggota Dewan Pengupahan dari Unsur Pengusaha ini menilai angka UMK Makassar sangat jauh perbedaannya dari daerah-daerah yang ada di Jawa.
Menurutnya ketimpangan UMK Makassar dengan daerah lain sangat terlampau jauh.
"Jawa Tengah itu hanya Rp 2,1 juta, tertinggi Jatim Rp2,3 juta, (dibandingkan) dengan kita (Makassar) perbandingan itu 68 persen. Kita di atasnya mereka," ujarnya.
Ia khawatir, kebijakan UMK ini akan berdampak ke perusahaan.
Berujung pada penutupan perusahaan.
Bahkan ia membeberkan, beberapa perusahaan di Makassar akan tutup pada Desember ini.
Baca juga: BREAKING NEWS: Serikat Buruh Demo di Depan Kantor Disnaker Makassar Jelang Penetapan UMK
Salah satunya karena perimbangan kenaikan UMK.
Selain itu, para investor juga akan mempertimbangkan untuk melaksanakan investasi di Makassar jika melihat kondisi ini.
"Bisa jadi tutup perusahaan di sini lalu pindah ke Jawa. Itu yang harusnya kita pikirkan. Makanya serikat yang ada di sini harus berpikir jauhlah. Jangan hanya ingin menaikkan UMP," tegasnya.
Yang harus diperjuangkan kata Isnaini adalah struktur skala upahnya.
Sementara itu, pihak serikat buruh tetap mempertahankan UMK Makassar sesuai dengan kebijakan yang telah diatur pemerintah pusat.
Para buruh juga memperjuangkan kenaikan upah minimum sektoral kota (UMSK) dalam Rapat Dewan Pengupahan ini.
Ketua Pimpinan Wilayah Kerja Kota Makassar, Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Muhammad Said Basir menyampaikan, pihaknya menuntut agar upah minimum sektoral juga ditetapkan.
Beberapa pekerjaan sektoral yang diperjuangkan ialah sektor transportasi, makanan, hingga jasa.
"Karena situasi Makassar terkait sektor pertambangan tidak memungkinkan karena itu kita sesuaikan dengan sektor dan usaha yang ada di Makassar," ucapnya.
Ia mengusulkan agar kenaikan UMK sektoral diangka 5 persen.
"Intinya kalau tidak ditetapkan maka kemungkinan kami melakukan upaya lebih frontal lagi. Karena sudah ada dasarnya," ujarnya.(*)
Serikat Buruh Usul Nilai Upah Minimum Sektoral Kota Makassar Naik 5 Persen |
![]() |
---|
Diduga Walk Out dari Rapat UMK Makassar, Buruh Larang Anggota Apindo Keluar dari Kantor Disnaker |
![]() |
---|
Rapat Penetapan UMK Makassar Berlangsung Tertutup, Buruh Desak Penetapan UMS |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Serikat Buruh Demo di Depan Kantor Disnaker Makassar Jelang Penetapan UMK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.