Pilwali Makassar 2024
Soal Gugatan Indira-Ilham ke MK, Jamil Misbach: Diskualifikasi Appi-Aliyah Tak Semudah Itu
Meskipun permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat dapat diajukan, hasil akhirnya tidak akan memengaruhi perolehan suara.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
Terlebih, pihaknya sudah menganalisis argumen mereka dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang untuk mendiskualifikasi pasangan MULIA.
Ia juga mengingatkan bahwa yang menjadi pihak tergugat dalam perkara ini adalah KPU Makassar, bukan pasangan calon MULIA secara langsung.
"KPU Makassar yang menjadi pihak tergugat. Kami percaya, KPU sudah bekerja sesuai aturan dalam menetapkan hasil Pilkada Makassar,” jelasnya.
Menurut Jamil, KPU Makassar telah melakukan rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI), resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Makassar ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa, 10 Desember 2024, dengan nomor perkara 220/PAN-MK/E-AP/12/2024.
Ketua Tim Hukum INIMI, Ahmad Rianto menjelaskan bahwa materi utama dalam gugatan ini terkait dugaan kecurangan masif yang memengaruhi hasil perolehan suara INIMI.
"Terkait persoalan adanya dugaan kecurangan yang terjadi pada saat pencoblosan," jelas Ahmad Rianto.
"Sebenarnya latarbelakangnya dari awal adalah dari jumlah pemilih yang hadir di TPS rendah, jarang ada yang memenuhi 50 persen. Dari kehadiran ini kita klaster ada beberapa bagian, ada yang tidak bertanda tangan, ada yang ditanda tangani, seperti itulah kira-kira dalam hadir," tambahnya.
Selain itu, pihak INIMI juga menyoroti banyaknya suara batal dalam Pilkada Makassar serta indikasi praktik politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Kita juga duga adanya money politic," terangnya.
Tuntutan Pemungutan Suara Ulang dan Diskualifikasi
Dalam gugatan ini, tim hukum INIMI meminta dua hal utama.
Pertama, Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Diminta dilakukan di sejumlah TPS yang diduga terjadi pelanggaran serius.
Kedua, Diskualifikasi Paslon MULIA.
Dugaan praktik politik uang TSM menjadi dasar tuntutan diskualifikasi terhadap pasangan MULIA.
"Karena dugaan pelanggaran money politik yang diduga TSM," tegasnya.(*)
Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham Pastikan Hadiri Penetapan Pemenang Pilwali Makassar 2024 |
![]() |
---|
Appi-Aliyah Ditetapkan Jadi Pemenang Pilwalkot Makassar, KPU Pastikan Undang SEHATI-INIMI dan AMAN |
![]() |
---|
Anggota DPRD Harap Danny Pomanto dan Munafri Arifuddin Akhiri Rivalitas Politik |
![]() |
---|
DPRD Makassar Minta Pemkot Libatkan Tim Transisi Appi-Aliyah Terkait Rencana Rakorsus |
![]() |
---|
Pemkot Makassar Segera Siapkan Kebutuhan Appi-Aliyah Menuju Kursi Wali Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.