Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2024

Soal Gugatan Indira-Ilham ke MK, Jamil Misbach: Diskualifikasi Appi-Aliyah Tak Semudah Itu

Meskipun permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat dapat diajukan, hasil akhirnya tidak akan memengaruhi perolehan suara.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com
Jamil Misbach - Tim Hukum Munafri-Aliyah merespons gugatan INIMI ke MK, menyebut tuduhan politik uang harus diselesaikan di Bawaslu, bukan di Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gugatan sengketa hasil Pilwalkot Makassar yang diajukan pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memanas. 

Salah satu poin gugatan mereka adalah permintaan diskualifikasi pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA).

Yakni dengan tuduhan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Menanggapi gugatan ini, Divisi Hukum Tim Pemenangan MULIA, M Jamil Misbach, menilai langkah tim INIMI harus dibarengi dengan bukti yang sangat kuat untuk diterima di MK.

“Diskualifikasi itu bukan hal yang mudah. Mereka harus membuktikan adanya pelanggaran TSM secara konkret. Di mana letak pelanggarannya? Apakah terjadi di satu kelurahan, satu kecamatan, atau skala besar lainnya? Kalau itu tidak bisa dibuktikan, maka gugatan itu sulit diterima,” ujar Jamil kepada Tribun-Timur, Rabu (11/12/2024).

Menurut Jamil, meskipun permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat dapat diajukan, hasil akhirnya tidak akan memengaruhi perolehan suara secara signifikan.

Secara kalkulasi, ini tidak berpengaruh.

Sebab, dalam penghitungan resmi KPU, pasangan MULIA berhasil meraih 319.112 suara.

Sementara INIMI hanya mendapatkan 81.405 suara. 

Secara kalkulasi, MULIA unggul 237.707 dari paslon INIMI, sehingga Jamil menilai sangat tidak berpengaruh.

“Kalaupun PSU dilakukan di satu kecamatan, suara yang dihasilkan tidak akan cukup untuk mengubah hasil akhir," tegasnya.

Baca juga: Munafri Arifuddin Temui Anak Wapres RI Ke-10 dan 12 Jusuf Kalla, Bahas Masa Depan Makassar

Appi-Aliyah saat deklarasi kemenangan bersama ribuan pendukung di Posko Induk MULIA, Jl AP Pettarani Makassar, Rabu (27/11/2024) malam.
Appi-Aliyah saat deklarasi kemenangan bersama ribuan pendukung di Posko Induk MULIA, Jl AP Pettarani Makassar, Rabu (27/11/2024) malam. (Tribun Timur)


Meski begitu, Jamil menekankan bahwa Tim Hukum MULIA tetap menghormati langkah hukum yang diambil INIMI. 

"Kami menghormati upaya mereka menggugat ke MK. Itu adalah hak konstitusional mereka,” katanya.

Jamil juga menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan ini di MK. 

“Kami sangat siap," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved