Pilkada Jeneponto
Sarif-Qalbi Calon ke-10 Asal Sulsel Gugat ke MK, Kalah 1064 Suara dari Paris Yasir Pilkada Jeneponto
Pemohon Pikada Jeneponto ialah pasangan Muhammad Sarif - Moch. Noer Alim Qalby.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto juga berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jeneponto menjadi kabupaten ke-10 asal Sulsel mendaftarkan gugatannya ke MK.
Sebelum Jeneponto ada sembilan kabupaten lainnya yaitu Parepare, Toraja Utara, Pinrang, Takalar, Palopo, Bulukumba, Pangkep, Selayar, dan Makassar.
Pemohon Pikada Jeneponto ialah pasangan Muhammad Sarif - Moch Noer Alim Qalby.
Gugatan Muhammad Sarif - Moch. Noer Alim Qalby teregistrasi di MK per 10 Desember 2024, pukul 22.31 WIB.
Sesuai hasil rekapitulasi KPU, pasangan Paris Yasir- Islam Iskandar memenangkan Pilkada Jeneponto dengan 89147 suara.
Lalu disusul pasangan nomor 3 Muhammad Sarif- Moch Noer Alim Qalbi dengan 88083 suara.
Baca juga: Profil Paris Yasir- Islam Iskandar calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto 2024
Selisih suara antara passangan Paris Yasir- Islam Iskandar dan Muhammad Sarif- Moch Noer Alim Qalbi hanya 1.064.
Selanjutnya pasangan nomor urut 4 Syamsuddin Karlos- Syafruddin Nurdin dengan perolehan 27543 suara.
Kemudian nomor urut 1 Efendi Al-Qadri Mulyadi Karaeng Mustamu- Andry Suryana Arief Bulu dengan 7141 suara.
Tim Sarif-Qalby Laporkan KPU Jeneponto ke DKPP
KPU Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi dilaporkan tim paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Jalur ini ditempuh menyusul adanya dugaan kelalaian dan ketidakpatuhan KPU Jeneponto terhadap rekomendasi Bawaslu terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2024.
Bahkan disinyalir KPU Jeneponto melakukan itu secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).
Laporan dugaan kelalaian dan ketidakpatuhan KPU Jeneponto tertuang dalam nomor 706/1-10/SET/-02/XII/2024.
Laporan itu dibuat dan diserahkan langsung oleh Liaison Officer (LO) Sarif-Qalby, Hardianto Haris di Kantor DKPP Jl Abdul Muis, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024) pukul 10.18 WIB.
Hardianto Haris mengungkapkan, sejumlah peristiwa kelalaian yang dianggap TSM ini telah menciderai demokrasi di Jeneponto.
"Banyak temuan di lapangan dan kita anggap ini adalah pelanggaran berat bahkan mengarah pada TSM. Dan kita secara resmi telah melaporkan KPU Jeneponto ke DKPP," kata Hardianto Haris di Jeneponto, Rabu (11/12/2024).
Selain berbagai jenis peristiwa dan temuan, pihaknya juga meminta agar penyelenggara pemilu mengedepankan transparansi dan integritas.
“Kami merasa perlu membawa hal ini ke DKPP untuk memastikan akuntabilitas dan integritas penyelenggara pemilu. Apalagi, rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu seharusnya dijalankan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Keputusan KPU Jeneponto yang tidak melakukan PSU di sejumlah TPS menimbulkan pertanyaan serius terhadap prinsip-prinsip pemilu yang jujur, adil, dan transparan.
Melalui laporan ini, tim tagline 'Kita Bersama' berharap DKPP dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap KPU Jeneponto dan memberikan sanksi jika terbukti melanggar.
“Kami percaya DKPP akan bertindak independen dan tegas untuk menangani laporan ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ucapnya.
Langkah pelaporan ini merupakan bagian dari komitmen untuk mengawal pelaksanaan pilkada yang bersih dan berkualitas sesuai dengan amanat undang-undang.
Sebelumnya, Bawaslu Sulsel mempertanyakan keputusan KPU Jeneponto yang tidak melaksanakan PSU di delapan TPS pada Pilkada 2024.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana usai rekapitulasi suara Pilgub Sulsel di Makassar, Minggu (8/12/2024).
Menurut Mardiana, Jeneponto menjadi perhatian khusus karena terdapat sejumlah catatan peristiwa di TPS.
Salah satunya di TPS 05 Kelurahan Tolo Barat, Kecamatan Kelara, yang direkomendasikan PSU akibat adanya pemilih tidak memenuhi syarat namun diberi kesempatan memilih.
"Kenapa direkomendasikan PSU? Karena ada 51 pemilih DPK dalam kondisi abnormal," jelasnya.
Selain itu, ditemukan pemilih yang mencoblos di dua TPS berbeda.
Bawaslu menilai, pentingnya penjelasan KPU Jeneponto terkait alasan tidak melaksanakan PSU yang sudah direkomendasikan.
Untuk itu, PSU diminta dilaksanakam demi memastikan kejelasan data pemiih.
Saksi pemilu juga berhak mempertanyakan temuan ini untuk membuktikan keabsahannya.
Mardiana menegaskan, syarat pelaksanaan PSU telah diatur dalam regulasi termasuk jika ditemukan pemilih tidak terdaftar dalam DPT atau mencoblos di TPS yang berbeda.
KPU Jeneponto Tolak Rekomendasi PSU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Asming Syarif, dicecar Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada tingkat provinsi.
Rapat pleno terbuka hasil penghitungan suara ini digelar di Novotel Makassar, Jl Chairil Anwar Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Minggu (8/12/2024) sore.
Dalam kesempatan itu, Mardiana Rusli mempertanyakan alasan KPU Jeneponto menolak rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Mardiana mengawali menjelaskan bahwa meskipun beberapa pertanyaan telah diajukan di tingkat rekapitulasi kabupaten, saksi tetap berhak mempertanyakan kejelasan data.
Hal itu dinilainya untuk memastikan semua data benar-benar jelas dan dapat dibuktikan secara otentik.
"Kita (Bawaslu) ingin mengetahui alasan KPU Jeneponto tidak menindaklanjuti PSU yang sudah direkomendasikan oleh teman-teman Bawaslu Jeneponto. Ada 8 TPS direkomendasikan untuk gelar PSU Pilkada," kata Mardiana Rusli.
Kejanggalan di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat, Kecamatan Kelara.
Mardiana mengungkapkan bahwa di TPS 005, Kecamatan Kelara, terdapat 51 pemilih DPK dari total DPT sebanyak 512.
Beberapa pemilih DPK ternyata juga tercatat dalam DPT di TPS yang sama.
"Di TPS 005 Tolo Barat, Kecamatan Kelara, itu ada didorong PSU. Kenapa direkomendasikan PSU, karena ada 51 pemilih DPK yang diasistensi oleh Bawaslu Jeneponto dalam kondisi yang upnormal," tegas Mardiana Rusli.
Mardiana menjelaskan bahwa di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat, ditemukan 51 pemilih DPK dari total 512 pemilih dalam DPT.
Beberapa pemilih yang tercatat dalam DPK, ternyata juga terdaftar dalam DPT di TPS yang sama.
Tak hanya itu, Mardiana mengungkapkan adanya seorang pemilih yang menggunakan hak pilihnya di dua TPS berbeda.
Yaitu TPS 005 Tolo Barat dan TPS 004 Desa Paitana, Kecamatan Turatea.
Selain itu, ada dua pemilih lainnya yang tercatat di DPT dan DPK secara bersamaan, yakni H Jora dan Udin.
Mardiana menekankan bahwa temuan-temuan ini tidak dianggap memenuhi syarat untuk dilaksanakan PSU oleh KPU Jeneponto.
Mardiana juga menyoroti soal tingginya angka DPK di Kabupaten Jeneponto.
Di antaranya, Kecamatan Bangkala ada 415 pemilih DPK.
Lalu Kecamatan Tamalatea tercatat 366 pemilih DPK, Kecamatan Binamu 88 pemilih DPK, dan Kecamatan Kelara 352 pemilih DPK.
Di TPS 001 Kelurahan Tolo Barat, tercatat ada 19 pemilih yang seharusnya masuk dalam DPT.
Namun dimasukkan ke dalam DPK akibat kelalaian petugas KPU Jeneponto.
"Setelah kami asistensi pemilih ini juga terdaftar di DPT, di TPS yang sama. Tetapi karena kelalaian petugas (penyelenggara Pilkada) itu memasukkan ke dalam DPK," kata Mardiana.
Selain itu, ditemukan kejanggalan di TPS 002 Tolo Barat.
Di mana absensi pemilih tercatat tidak sesuai prosedur.
Kasus ini sempat viral karena adanya petugas KPPS yang menandatangani daftar hadir tanpa kehadiran pemilih.
Lebih mirisnya, menurut Mardiana, KPU Jeneponto enggaan memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut.
Padahal hal ini seharusnya menjadi perhatian utama.
"Itu kemudian tidak ada klarifikasi dari KPU sebagai otoritas yang harusnya melakukan arfis ke bawah terkait dengan situasi yang tidak umum ini. Harusnya ada tindakan yang konkret dilakukan oleh KPU," tandasnya.(*)
BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Sarif - Qalby di Pilkada Jeneponto |
![]() |
---|
Sedang Berlangsung, Link Live Streaming Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Jeneponto di MK |
![]() |
---|
DKPP Cecar Bawaslu Jeneponto, Pertanyakan 118 Daftar Hadir Pemilih Ditandatangani KPPS |
![]() |
---|
Daftar 25 TPS di Jeneponto Digugat Sarif - Qalby Minta Pemilihan Suara Ulang |
![]() |
---|
KIS Honorer di Jeneponto Dinonaktifkan Gegara Beda Pilihan Pilkada, Pj Bupati: Saya Akan Cari Tahu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.