Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reaksi Kepala ATR/BPN Takalar Usai Warga Keluhkan Urus Sertifikat Tanah 4 Tahun Tak Selesai

Basse Daeng Menang (50), warga Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Pattallassang, mengeluhkan pengurusan sertifikat tanahnya di Desa Kale Ko'mara.

|
Penulis: Makmur | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Kantor ATR/BPN Takalar, Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala ATR/BPN Takalar, Irvan Thamrin menanggapi adanya warga yang mengeluhkan pengurusan sertifikat tanah yang tak selesai selama 4 tahun. 

Sebelumnya, Basse Daeng Menang (50), warga Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Pattallassang, mengeluhkan pengurusan sertifikat tanahnya di Desa Kale Ko'mara, Kecamatan Polongbangkeng Timur, yang tak kunjung selesai selama empat tahun (sejak 2020).

Irvan mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak kuasa hukum Basse Daeng Menang dan telah mencermati berkas pengurusan berkasnya.

"Masih ada dokumen-dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi. Dan itu kita sarankan kepada pihak kuasa hukum untuk melengkapinya segera agar kita bisa proses secepatnya," kata Irvan.

Irvan melanjutkan, dalam Standar Pelayanan Operasional (SOP) ATR/BPN Takalar, pada saat awal pengurusan sertifikat, pemohon disampaikan daftar dokumen yang harus dilengkapi.

"Setelah berkasnya dilengkapi, kami akan berikan surat tanda terima. Di dalam surat tanda terima itu ada nomor penerimaan berkas. Dan nomor itulah yang  kemudian dipakai pemohon untuk mengecek progres pembuatan sertifikat," katanya.

Baca juga: 4 Tahun Urus Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai, Pelayanan BPN Takalar Dikeluhkan

Irvan menambahkan, bahwa setelah syarat berkas lengkap dan telah diberikan surat tanda penerimaan, paling lambat prosesnya adalah dua pekan.

"Paling lama sekali itu dua pekan," katanya.

Tapi terkait keluhan masyarakat, Irvan mengatakan memberikan apresiasi. Irvan menyebut keluhan ini jadi instrospeksi dan evaluasi.

"Kami mengapresiasi, dan ini jadi perbaikan untuk ke depannya demi meningkatkan pelayanan," katanya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved