Pajak PPN 12 Persen Berlaku 2025, Hyundai Palisade Diperkirakan Kena Dampak
Hyundai Pettarani menunggu kebijakan resmi kenaikan PPN 12 persen akan berlaku 2025, Palisade diperkirakan jadi salah satu terdampak.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – PT Sinar Galesong Mobilindo, selaku dealer resmi Hyundai di Sulawesi, masih menunggu kebijakan resmi terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Sebagaimana diketahui, pemerintah sudah mengumumkan bahwa kenaikan PPN 12 persen tetap berlaku pada tahun 2025.
Namun, tidak semua barang akan dikenakan kenaikan ini, melainkan hanya barang-barang mewah saja, termasuk kendaraan mewah.
General Manager PT Sinar Galesong Mobilindo Hyundai Pettarani, Dodik, mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi secara detail terkait kenaikan PPN 12 persen.
“Kami kemarin waktu meeting di Surabaya, ada tanya ke HMID, tapi sampai sekarang belum ada info mengenai PPN 12 persen ini. Kami masih menunggu respons dari HMID,” kata Dodik, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Rabu (11/12/2024).
Meskipun pemerintah belum merinci spesifikasi mobil mewah yang akan dikenakan tarif baru PPN 12 persen, pemerintah sudah membuat aturan untuk mobil mewah dengan kriteria pajak berbeda, sesuai spesifikasi mesin mobil.
Jika PPN 12 persen resmi diberlakukan berdasarkan tarif PPnBM mobil mewah, ada banyak mobil mewah yang akan terkena dampak, termasuk merek-merek impor yang masuk kategori tersebut.
Dodik belum merinci mobil Hyundai yang akan terdampak kenaikan PPN 12 persen pada tahun 2025, namun salah satu yang disebut-sebut adalah mobil Palisade.
“Untuk mobil yang terkena khususnya tipe CBU seperti Palisade. Tapi saya belum berani jawab detail karena belum ada info,” sebut Dodik.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan bahwa PPN 12 persen ini akan dikenakan khusus untuk barang-barang mewah.
Hal ini akan diterapkan secara selektif pada barang yang selama ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"PPnBM-nya mereka tetap, tapi PPN 12 persen ini akan dikenakan kepada barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri yang selama ini sudah dikenakan PPnBM," katanya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/12/2024).
Mukhamad Misbakhun memastikan bahwa PPN 12 persen untuk barang mewah ini akan dikenakan kepada masyarakat kelas atas yang memiliki kemampuan membeli barang-barang mewah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.010/2021, sejumlah kendaraan bermotor mewah dikenai PPnBM, di antaranya:
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi, dengan kapasitas isi silinder sampai 3.000 cc
Rahasia Mesin Awet: Jadwal Ganti Oli Motor Matic yang Sering Terabaikan |
![]() |
---|
Bloedus Padel Battle Ajang Silaturahmi, Tim Munafri Arifuddin Lawan Solihin Kalla |
![]() |
---|
RT RW Garda Terdepan Urban Farming, Siap Sukseskan Pertanian Kota dan Pengelolaan Sampah |
![]() |
---|
Jadi Idaman di Sulawesi, Toyota Agya Bikin Gen Z Tampil Lebih Kece |
![]() |
---|
Kasus Mandek Dua Bulan, Aliansi Wija to Luwu Desak Kapolda Sulsel Usut Teror Kampus Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.