Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemutihan Pajak di Sulsel

Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulawesi Selatan Tahun Ini, Cara Cek Besaran Pajak dan Syarat

Serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) tahun lalu dan sebelumnya.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ilustrasi - Sulawesi Selatan dan beberapa provinsi di Indonesia kini berlakukan pemutihan denda pajak kendaraan. 

STNK asli dan fotokopi

Bukti jual kendaraan

Bukti cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di Samsat)

Berikut tahapan-tahapan atau cara mengurus balik nama kendaraan bermotor:

Apabila kendaraan sudah terdaftar di wilayah berbeda dengan tempat tinggal saat ini, pemilik perlu mengikuti prosedur ini:

1. Datangi kantor SAMSAT terdekat di daerah mobil atau sepeda motor terdaftar.

2. Kunjungi loket cek fisik. Setelah membayar biaya cek fisik kendaraan, petugas SAMSAT akan mengecek fisik mobil termasuk bagian nomor rangka dan nomor mesinnya.

3. Kunjungi loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, dan isi formulir yang diberikan sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil.

4. Berikan dokumen persyaratan serta formulir ke petugas SAMSAT untuk selanjutnya melakukan mutasi ke kantor SAMSAT tujuan sesuai dengan KTP.

5. Petugas akan memberikan arsip yang berisi dokumen lengkap kendaraan.

6. Selanjutnya, balik nama mobil diurus ke kantor SAMSAT tujuan sesuai domisili.

Selanjutnya, proses balik nama bisa dilakukan di SAMSAT sesuai domisili, yaitu:

Datangi kantor SAMSAT di domisili saat ini.

Lakukan cek fisik kendaraan dan melengkapi dokumen terkait.

Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan serahkan ke petugas SAMSAT. Lalu, lanjutkan ke loket mutasi BPKB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved