Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada

Indira Istri Danny Pomanto Tambah Daftar Cakada di Sulsel Gugat KPU ke MK, Tolak Kalah di Pilkada?

Indira Yusuf Ismail istri Danny Pomanto beserta Ilham Adi Fauzi ikut menggugat hasil penetapan KPU yang diumumkan beberapa hari lalu. 

|
Editor: Sakinah Sudin
Dok Tribun Timur
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Indira Yusuf Ismail dan Ilham Adi Fauzi 

Gugatan terdaftar dengan nomor 53/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diajukan pada 5 Desember 2024.

Hasil Pilkada Bulukumba menyatakan pasangan nomor urut 02, Andi Muchtar Ali Yusuf–Andi Edy Manaf, yang diusung oleh Gerindra, Demokrat, PDIP, PPP, PKB, Partai Buruh, Perindo, dan Gelora, sebagai pemenang dengan keunggulan signifikan.

Di Takalar, calon kepala daerah yang menggugat yakni calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Syamsari Kitta-Natsir Ibrahim.

Diketahui, Syamsari Kitta merupakan Bupati Takalar periode 2017-2022.

Pasangan calon nomor urut dua ini resmi mendaftarkan gugatannya ke MK pada, Jumat (6/12/2024) sore. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi Pilkada Takalar yang digelar oleh KPU Takalar, Rabu (4/12), pasangan nomor urut satu, Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin meraih unggul dengan perolehan suara sebanyak 111.290 atau 70,77 persen suara.

Sementara, paslon nomor urut 2, Syamsari-M Natsir Ibrahim meraih 45.977 atau 29,23 persen suara.

Penjelasan KPU

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengatakan gugatan tersebut muncul setelah pasangan calon (paslon) tidak puas dengan hasil rekapitulasi oleh KPU kabupaten/kota.

"Itu kan terkait dengan gugatan di MK para paslon yang tidak puas dari surat keputusan yang dibuat teman-teman (KPU kabupaten/kota) dalam proses rekapitulasi," katanya di Hotel Novotel Grand Shayla Makassar, Sabtu (7/12/2024).

Menurutnya, langkah hukum dari setiap paslon tersebut adalah hak mereka sebagai peserta Pilkada

"Semua itu adalah hak dari masing-masing paslon terkait," ujarnya.

Meski demikian, ia tidak mengetahui secara rinci bukti-bukti yang dibawa oleh para paslon untuk menggugat hasil Pilkada ke MK. 

Ia mengaku, jika KPU kabupaten/kota sudah siap untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh paslon tersebut.

"Kami tidak tahu bukti terkait dengan gugatan ini, tapi dari semua proses tahapan berjenjang yang dilakukan, dari semua catatan kejadian khusus yang sudah berproses, teman-teman sudah siap," ungkapnya.

Lanjut Hasbullah, ia berharap proses gugatan ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Serta memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilakukan dengan transparan dan akuntabel," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved