Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada

Indira Istri Danny Pomanto Tambah Daftar Cakada di Sulsel Gugat KPU ke MK, Tolak Kalah di Pilkada?

Indira Yusuf Ismail istri Danny Pomanto beserta Ilham Adi Fauzi ikut menggugat hasil penetapan KPU yang diumumkan beberapa hari lalu. 

|
Editor: Sakinah Sudin
Dok Tribun Timur
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Indira Yusuf Ismail dan Ilham Adi Fauzi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Adi Fauzi ( INIMI) menambah daftar Calon Kepala Daerah (Cakada) di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sebelumnya, ada empat Cakada yang menggugat hasil rekapitulasi Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/ Kota.

Paslon yang menggugat berasal dari daerah Parepare, Bulukumba, Toraja Utara, dan Takalar.

Kini, Indira Yusuf Ismail istri Wali Kota Makassar Danny Pomanto beserta Ilham Adi Fauzi ikut menggugat hasil penetapan KPU yang diumumkan beberapa hari lalu. 

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilwali Makassar didaftarkan oleh kuasa hukum INIMI-DIA ke MK via daring, Selasa (10/12/2024) malam. 

Juru Bicara Danny Pomanto-Azhar Arsyad, Asri Tanda membenarkan hal tersebut. 

Ia mengatakan, temuan tim hukum pada kasus Pilwali Makassar ini juga sekaligus menjadi tambahan bahan gugatan Pilgub Sulsel

Rencananya, tim DI akan menyusul mendaftarkan gugatan ke MK pada Rabu (11/12/2024) besok. 

Kata Asri Tanda, Tim hukum INIMI DIA bekerja dengan sangat serius, secermat mungkin melengkapi setiap berkas dengan bukti dan saksi yang diperlukan. 

"Mohon didoakan agar ikhtiar yang kami lakukan ini dapat memberikan hasil terbaik sebagai bagian dari proses penyempurnaan demokrasi, menjadi legacy membanggakan untuk perjalanan politik daerah ini," ucapnya. 

Ia berharap, Pilkada berlangsung jujur dan adil, tanpa ada kecurangan atau manipulasi suara rakyat dalam bentuk apapun. 

Sehingga Pilkada benar-benar bisa memberikan hasil terbaik bagi masa depan rakyat.

Karena itulah, maka setiap dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses Pilkada baru-baru ini, harus ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. 

Tujuannya agar menjadi preseden baik dalam perjalanan demokrasi bangsa dan daerah. 

Diketahui, KPU Kota Makassar menetapkan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sebagai pemenang Pilwalkot Makassar 2024. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved